Menuju konten utama

Sultan HB X ke Hasto soal Relokasi di Jogja: Kedepankan Empati

Hasto mengaku diberi arahan oleh Sultan untuk mengedepankan rasa empati pada setiap kebijakan yang akan dilaksanakan.

Sultan HB X ke Hasto soal Relokasi di Jogja: Kedepankan Empati
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo saat diwawancarai di Kompleks Kantor Gubernur DIY atau Kepatihan, pada Jumat (11/4/2025). Tirto.id/Siti Fatimah.

tirto.id - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di kompleks kantor Gubernur DIY atau Kepatihan, Jumat (11/4/2025). Pertemuan itu membahas sejumlah hal, salah satunya arahan Sultan untuk mengedepankan rasa empati pada kebijakan relokasi.

Sultan HB X tidak memberikan komentar banyak, dia mengaku sedang ditunggu untuk agenda lainnya. “Takon Pak Wali Kota wae [tanya pak wali kota saja]. Aku masih ada acara ini,” kata Sultan seraya berlalu meninggalkan wartawan.

Kepada wartawan, Hasto menjelaskan, ia diberi arahan oleh Sultan untuk mengedepankan rasa empati pada setiap kebijakan yang akan dilaksanakan. “Arahan dari Ngarsa Dalem, urusan seperti itu ya harus punya empati bagi warga terdampak," ujarnya.

Hasto juga mengatakan, menyampaikan rasa empati pada setiap pihak yang berperkara di Kota Yogyakarta sudah menjadi bagian dari tugasnya. Oleh sebab itu, dia akan memastikan ada empati bagi warga terdampak relokasi.

Proses relokasi yang saat ini tengah menjadi sorotan adalah warga yang tinggal di depan Stasiun Lempuyangan serta pedagang dan juru parkir (jukir) di Abu Bakar Ali (ABA).

“Maka kami sama (bagi warga Lempuyangan serta pedagang dan jukir di ABA), arahan Gubernur secara makro harus punya empati terhadap yang terdampak," sebut Hasto.

Terkait ganti rugi bagi warga Lempuyangan, kata Hasto, itu bisa diterjemahkan sebagai bagian dari empati. “Tapi arahan Ngarsa Dalem, empati itu penting. Saya kira, menterjemahkan empati, semua akan menerjemahkan. Termasuk KAI [harus punya] rasa empati,” kata dia.

Warga Lempuyangan Menolak Penggusuran PT KAI

Spanduk penolakan warga jalan Lempuyangan RT 02 RW 01 Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, DIY atas rencana penggusuran oleh PT KAI, pada Rabu (9/4/2025). Tirto.id/Siti Fatimah.

Lebih lanjut, terkait proses relokasi, Hasto mengatakan, progres terus berjalan. Meskipun, dia tidak dapat menyebut dengan tegas bahwa KAI memiliki alas hak yang lebih tinggi dibanding warga.

“Kami itu, tugasnya memberikan empati pada [kelompok] terdampak. Kalau prosesnya itu alas haknya ditelusur dulu. Setelah itu seperti apa baru kebijakan ada di antara KAI dan Kasultanan," ujarnya.

Sementara terhadap pedagang dan juru parkir di ABA, Hasto mengatakan Pemkot Yogyakarta sedang melakukan pemetaan.

“Nanti mungkin akan ada penjelasan dari Sekda Provinsi tentang pedagang. Kalau tukang parkir kami baru maping, yang parkir kami maping di seluruh kota," ucapnya.

Plt Kadishub DIY, Wiyos Santosa, menjelaskan, Pemkot Yogyakarta diberi kewenangan mengelola Parkiran ABA sejak 2015 yang masanya habis pada 2024.

Setelah aset dikembalikan ke Provinsi DIY, CV ABA mengontrak lokasi tersebut dengan nilai Rp350 juta per tahun. “Jadi kontrak kami dengan CV ABA bukan dengan jukirnya. Tapi kami tidak mau menelantarkan mereka,” kata Wiyos.

Baca juga artikel terkait PEMKOT YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Abdul Aziz