Menuju konten utama

Pengelola Masjid Syuhada Keluhkan Operasional Street Coffee

Pemkot Yogyakarta telah berupaya untuk melaksanakan penertiban terkait keberadaan PKL di sekitar Masjid Syuhada hingga memidanakan street coffe.

Pengelola Masjid Syuhada Keluhkan Operasional Street Coffee
Petugas melakukan penertiban terhadap street coffee di sekitar Kotabaru, Kota Yogyakarta, DIY. (FOTO/Satpol PP Kota Yogyakarta)

tirto.id - Pengelola Masjid Syuhada, di Kotabaru, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluhkan operasional street coffee yang berlokasi di depan rumah ibadahnya. Melalui akun Instagram @masjidsyuhada, pengelola mengunggah beberapa potret aktivitas street coffe yang dinilai berseberangan dengan nilai-nilai ke-Islaman.

"Di sini kami tidak bermaksud mengeneralisasi semua street coffee kental dengan pergaulan bebasnya, namun kami berbicara dalam konteks apa yang terjadi di depan Masjid Syuhada untuk saat ini," tulis akun @masjidsyuhada dalam keterangan rangkaian foto yang diunggahnya, Minggu (23/3/2025).

Menanggapi itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyatakan pihaknya telah melaksanakan penertiban terkait keberadaan PKL di sekitar Masjid Syuhada dan juga area Kotabaru.

Dodi bilang, pemerintah telah memberikan peringatan bertahap sejak tanggal 7 Februari 2025 dan tanggal 12 Februari 2025 terhadap kurang lebih 42 PKL. "Selain itu di wilayah tersebut juga sudah terpasang banner berisi imbauan larangan berjualan di ruang milik jalan pada tanggal 16 Februari 2025," sebut Dodi, dihubungi Tirto pada Senin (24/3/2025).

Dodi juga mengatakan, saat ini Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban baik secara non-yustisi maupun yustisi. Terhitung sudah sebanyak 42 P yang mendapatkan surat peringatan (SP).

"Saat ini, hanya kami jumpai kurang lebih 1-3 PKL yang masih coba-coba berjualan di badan jalan," kata dia.

Penertiban, kata Dodi, pun sudah sampai ke tahap sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan total denda sampai dengan hari ini Rp750.0000 terhadap 4 pelanggar. "Sekarang yang sedang menunggu sidang 1 orang [pelanggar]," bebernya.

Dodi membeberkan, upaya penertiban ini juga melibatkan unsur lintas sektor. Antara lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, kepolisian dan TNI.

Dodi mengatakan, saat ini Satpol PP baru melakukan penindakan terhadap PKL. Sementara untuk pembeli, belum dilakukan penindakan.

"Untuk pembeli yang datang berganti-ganti, jadi kami saat ini menghentikan kegiatan usahanya dan pembeli kami persilahkan untuk tidak membeli di tempat itu lagi," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan, penegakan hukum terhadap PKL street coffee merupakan kewenangan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Namun, dia pun mengaku turut melakukan monitoring terhadap aktivitas street coffee. "Kami beberapa kali operasi penertiban bareng Satpol PP," ucapnya.

Baca juga artikel terkait KEDAI KOPI atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Andrian Pratama Taher