tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Salah satu nama yang terseret adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026 berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dari total 17 orang yang ditangkap, delapan merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK menjelaskan bahwa para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf C KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12E terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.
Selain Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim juga diperiksa KPK.
Profil Saffar Godam Plt Dirjen Imigrasi jadi Tersangka Dugaan Suap
Saffar Muhammad Godam, S.H., M.H. adalah seorang pejabat tinggi di lingkungan keimigrasian Indonesia. Kariernya di bidang imigrasi mulai menonjol ketika pada tahun 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Pada tahun 2020, ia kemudian dipromosikan menjadi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Kariernya terus meningkat hingga pada tahun 2022 ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.
Pada tahun 2023 ia dipercaya menjabat sebagai Direktur di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menandai masuknya ia ke posisi pusat dalam struktur nasional keimigrasian.
Memasuki akhir 2024, Saffar Muhammad Godam ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdasarkan Surat Perintah Menteri Imipas Nomor MIP-KP.04.01.03 tertanggal 28 Oktober 2024.
Penunjukan ini merupakan bagian dari restrukturisasi awal kementerian baru, di mana empat pejabat eselon I ditugaskan untuk memastikan keberlanjutan fungsi organisasi, termasuk dirinya yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Dalam periode yang sama, pemerintah juga menetapkan struktur awal Kemenimipas melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 dan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024, yang memperjelas susunan organisasi kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu unit utama.
Karier Saffar Godam
Dalam masa jabatannya sebagai Plt Dirjen Imigrasi, Godam tercatat memimpin sejumlah capaian penting, termasuk peningkatan signifikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp9 triliun, pengembangan layanan Immigration Lounge di beberapa kota besar, serta perluasan sistem autogate di berbagai bandara dan pelabuhan utama di Indonesia.Di bawah kepemimpinannya juga, layanan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil masuk peringkat 10 besar bandara dengan layanan imigrasi terbaik dunia versi Skytrax 2025.
Setelah menjalankan tugas selama kurang lebih enam bulan, Saffar Muhammad Godam kemudian mengakhiri masa jabatannya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi pada April 2025.
Ia selanjutnya kembali ditugaskan sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Harta Kekayaan Saffar Godam
Saffar Muhammad Godam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2023 pada 1 Maret 2024 saat menjabat sebagai Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam laporan tersebut, harta terbesar yang tercatat berasal dari kategori tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp1,23 miliar. Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Karawang, Depok, dan Sumedang, dengan variasi luas tanah dan bangunan yang berbeda-beda.
Selain properti, Saffar Muhammad Godam juga memiliki aset dalam bentuk alat transportasi dan mesin dengan total nilai sekitar Rp1,11 miliar.
Dalam kategori ini tercatat dua kendaraan, yaitu Mercedes-Benz CLA 200 AMG AT tahun 2019 dan Honda City Hatchback RS tahun 2021, yang keduanya juga dinyatakan sebagai hasil kepemilikan pribadi.
Di samping itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai sekitar Rp291 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp2,08 miliar.
Tidak terdapat laporan kepemilikan surat berharga maupun utang, sehingga total harta kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp4.716.834.652 atau sekitar Rp4,71 miliar.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































