tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Keimigrasian. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim (SK).
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyusul rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Bandung, dan Bali.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut," ujar Budi kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Budi memastikan, salah satu dari kedelapan tersangka adalah Silmy Karim. "SK bersama tujuh orang lainnya tersangka," tegas Budi.
Budi menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. Menurut Budi, seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Menurut Budi, seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Terkait dugaan keterlibatan Silmy Karim, Budi membenarkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Ya di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," tambahnya.
Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, KPK juga telah melakukan penyegelan atau pemasangan KPK-line di sejumlah lokasi guna kebutuhan penggeledahan.
Pihak penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk Dollar AS dan Dollar Singapura.
Meskipun nilai dugaan pemerasan disebut mencapai ratusan miliar rupiah, KPK belum merinci konstruksi perkara secara mendalam.
"Untuk detailnya nanti dalam konferensi pers kami akan sampaikan bagaimana konstruksi perkara ini, bagaimana alur perintah, alur aliran uang kepada para tersangka nanti kami akan menjelaskan," pungkas Budi.
Sebelumnya, Silmy terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan KPK. Ia keluar setelah menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah. Sebelumnya, Silmy diketahui menyerahkan diri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Dirjen Imigrasi.
Setelah Silmy, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya turut memakai rompi oranye KPK.
Perlu diketahui, KPK menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026. OTT tersebut diduga berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































