tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meminta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim untuk bersikap akomodatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini disampaikan menyusul upaya KPK yang tengah mencari keberadaan Silmy terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Rabu (3/6/2026).
Sebagai informasi, KPK tengah mencari keberadaan Silmy Karim terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pada pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
"Saran saya akomodatif," kata Agus kepada Tirto, Rabu (3/6/2026).
Agus menyatakan, setiap proses hukum yang berjalan harus didukung dan semua pihak harus bertindak akomodatif terhadap langkah yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Proses hukum berjalan wajib kita support dan saya minta untuk semua akomodatif mendukung proses yang berjalan," ujar Agus.
Diketahui, Silmy diduga terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Oleh karena itu, KPK tengah mencari keberadaan Silmy.
Dalam OTT ini, KPK telah menangkap 17 orang yang hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk ditentukan status hukumnya.
Salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. KPK juga menangkap Kepala Imigrasi Jawa Barat. Dia menjelaskan, dari 17 orang tersebut, dua orang swasta ditangkap di Bali, dan Kepala Imigrasi Jawa Barat ditangkap di wilayah Jawa Barat. Sementara, 14 orang lainnya ditangkap di Jakarta.
Budi mengatakan bahwa sejumlah pihak swasta yang ditangkap diduga menjadi perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian para WNA.
OTT ini awalnya dilakukan di Jakarta Barat. KPK menangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Aman Abdullah, yang termasuk dalam 17 orang yang ditangkap.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































