Menuju konten utama

Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi, Menkum Ingatkan Pesan Prabowo

Menkum Supratman mengatakan Presiden Prabowo selama ini terus mengingatkan pejabat negara agar tak melakukan pelanggaran.

Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi, Menkum Ingatkan Pesan Prabowo
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Supratman mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama ini terus mengingatkan para pejabat negara agar tidak melakukan pelanggaran.

“Prinsipnya kan kita negara hukum, jadi presiden sudah berkali-kali mengingatkan jangan melakukan hal-hal yang tidak-tidak, dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja,” kata Supratman.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Ketua BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah