tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya merampungkan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) sore.
Penggeledahan yang berfokus di lantai dua, tepat di mana ruang pimpinan berada, ini dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu dini hari dan berakhir sekitar pukul 17.20 WIB, atau berlangsung kurang lebih selama 15 jam.
Menurut pantauan kondisi oleh Tirto, sesaat setelah selesainya penggeledahan tersebut, tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) keluar dari gedung BGN dengan membawa satu kontainer box berwarna putih dan satu tas berisi berkas sebagai hasil penggeledahan.
Tak lama kemudian, penyidik bergegas meninggalkan lokasi menggunakan tiga kendaraan, yakni Toyota All New Innova Zenix, Toyota Innova, dan Mitsubishi Xpander.
Bersamaan dengan selesainya penggeledahan, di sisi lain Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung resmi ditahan dengan tuduhan praktik dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pengendali Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penggeledahan hingga penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian posisi pimpinan BGN.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya terafiliasi dengan sejumlah SPPG yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan tiga eks petinggi BGN itu. Syarief menyebut, yayasan itu juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung menerima imbalan dari yayasan yang berhasil diloloskan. Syarief menjelaskan, para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ungkap Syarief.
========
Khaila Adinda berkontribusi dalam artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































