Menuju konten utama

KKP Mulai Tertibkan Rumpon Ilegal di Maluku Utara Pekan Depan

Rumpon ilegal jadi penyebab ikan tidak lagi bergerak mendekati wilayah tangkap nelayan kecil. KKP akan mulai penertiban pekan depan.

KKP Mulai Tertibkan Rumpon Ilegal di Maluku Utara Pekan Depan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kiri), Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (tengah), dan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai penandatanganan kerja sama penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). FOTO/Nanda Surya Shadan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memulai operasi penertiban rumpon ilegal di wilayah Maluku Utara pada pekan depan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan operasi tersebut menjadi tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara KKP dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

"Sehingga nanti akan kami tertibkan mulai minggu depan," ujarnya dalam penandatanganan kerja sama penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Kantor KKP, Selasa (4/8/2026).

Menurut Pung, keberadaan rumpon ilegal menjadi salah satu penyebab ikan tidak lagi bergerak mendekati wilayah tangkap nelayan kecil. Pasalnya, alat bantu penangkap ikan yang menyerupai karang tersebut dapat mencegah ikan-ikan bergerak ke tepian.

Dalam operasi tersebut, KKP berencana mengangkat rumpon-rumpon yang dinilai melanggar aturan. “Nah ini rumpon kita angkat. Nah ini kita operasi rumpon adalah ini. Bagaimana anggota kami nyelam, kemudian rumpon digergaji, diangkat," tuturnya.

Pung mengatakan operasi penertiban akan melibatkan informasi dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) untuk memetakan keberadaan rumpon yang diduga melanggar ketentuan. "Kelompok masyarakat pengawas itu nanti, dia biasanya di Nelayan. Itu yang menjadi mata dan telinga kami," kata Pung.

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan penertiban rumpon ilegal menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini dikeluhkan para nelayan di daerahnya. Menurut Sherly, sebagian besar nelayan Maluku Utara menggunakan kapal berukuran kecil sehingga tidak mampu menjangkau lokasi rumpon yang dipasang di luar 12 mil laut.

“Rumpon itu ditaruh di luar 12 mil. Sehingga ikan itu tidak masuk lagi di area kurang dari 12 mil," kata Sherly.

Ia pun meminta Direktorat Jenderal PSDKP segera melakukan penertiban terhadap rumpon ilegal agar nelayan kembali memperoleh hasil tangkapan yang optimal. “Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi MoU bisa terjadi hari ini dan menitipkan kepada Dirjen Pengawasan untuk bisa segera menertibkan illegal rumpon," ujar Sherly.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Surya

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Surya
Penulis: Nanda Surya
Editor: Hendra Friana