Menuju konten utama

Respons Isu Bank Indonesia Masuk Kabinet, Purbaya: Terlalu Dini

Menurut Purbaya, perubahan sistem bank sentral saat kekosongan posisi Gubernur BI akan menimbulkan dampak yang kurang baik.

Respons Isu Bank Indonesia Masuk Kabinet, Purbaya: Terlalu Dini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencetak defisit sebesar Rp180,4 triliun atau 0,70 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per Mei 2026. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kabar akan masuknya Bank Indonesia ke Kabinet Merah Putih.

Usai konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III, di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (3/8/2026) kemarin, ia mengaku belum mendengar isu yang menyeret nama bank sentral itu.

Bahkan, menurutnya terlalu dini untuk berspekulasi terkait perubahan kelembagaan bank sentral.

“Yang bilang siapa? Nanti kita lihat lah perkembangannya seperti apa. Tapi terlalu dini kalau kita berspekulasi seperti itu,” katanya, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurut Purbaya, dalam kondisi seperti ini -saat Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mundur dari jabatannya- perubahan sistem bank sentral akan menimbulkan dampak yang kurang baik. Sebaliknya, yang harus dilakukan oleh bank sentral saat ini adalah perbaikan.

Perbaikan ini, kata Purbaya juga harus dilakukan bersama-sama dengan anggota KSSK lainnya: Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan LPS. Dus, kebijakan moneter yang nantinya akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia bisa lebih bertaji untuk kondisi perekonomian nasional.

“Kurang baik mengubah sistem yang ada. Tapi yang baik adalah memperbaiki kinerjanya kita semua itu. Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis, gitu aja. Itu aja yang dikejar mungkin,” jelas Purbaya.

Selain soal kabar masuknya Bank Indonesia ke dalam kabinet, Purbaya juga menepis anggapan berkurangnya independensi bank sentral seiring dengan adanya perubahan sejumlah klausul dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Diketahui, melalui pengesahan revisi UU P2SK oleh DPR RI pada Juni 2026, memperluas ruang lingkup DPR terhadap evaluasi kinerja Bank Indonesia.

“Jadi gini, saya pernah tanya ke DPR kenapa sih ada situasi seperti itu. Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR. Kenapa Bank Sentral enggak itu aja,” jelasnya.

Namun, jika fungsi tersebut dijalankan secara transparan, Purbaya menilai tidak ada masalah yang akan mengancam independensi bank sentral.

“Tapi kalau dijalankan secara transparan enggak ada masalah itu,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto