Menuju konten utama

Ada Apa dengan Keputusan Mundur Perry Warjiyo dari Gubernur BI?

Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tidak lepas tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang belum mengalami perbaikan signifikan.

Ada Apa dengan Keputusan Mundur Perry Warjiyo dari Gubernur BI?
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo penyampaian hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya, jauh sebelum periode kedua kepemimpinannya berakhir pada 2028. Pengunduran diri ini seakan klimaks dari rentetan tekanan pelemahan nilai tukar rupiah yang berlarut-larut dalam beberapa bulan terakhir.

“Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (Perry) kepada Bapak Presiden. Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi.

Prasetyo didampingi pimpinan BI, yakni Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, serta empat Deputi Gubernur, masing-masing Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, Ricky Perdana Gozali, dan Thomas A. Muliatna Djiwandono. Perry sendiri tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry. Prabowo katanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry selama kurang lebih tujuh tahun memimpin BI.

Pemerintah dijadwalkan akan segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Perry secara hormat dari jabatan Gubernur BI.

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang tentang Bank Indonesia (UU BI), jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai penjabat gubernur sementara.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Penetapan Destry Damayanti sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur BI dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, dengan merujuk pada Pasal 50 ayat (2) UU BI. Pasal ini mengatur mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI secara sementara apabila terjadi kekosongan sebelum ada pengganti definitif.

Destry, dalam kesempatan yang sama, memastikan kelangsungan tugas BI tetap terjaga di tengah pergantian kepemimpinan ini.

“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI,” tutur Destry.

Destry menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BI tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat masing-masing.

Terkait pengganti definitif, Destry menjelaskan bahwa calon Gubernur BI akan diusulkan oleh Presiden Prabowo dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kami menggunakan Pasal 40, di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi, itu isinya persyaratan A, B, C, D, dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.

Pasal 40 UU BI pada dasarnya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi calon anggota Dewan Gubernur, seperti syarat kewarganegaraan, integritas, dan kompetensi di bidang moneter atau perbankan. Adapun Pasal 42 mengatur tata cara pengusulan dan pengangkatan anggota Dewan Gubernur, termasuk Gubernur BI, oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Prasetyo mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif pengganti Perry.

“Kan baru kemarin juga. Dan Bapak Presiden belum, belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif kan belum,” katanya.

Ia menambahkan, pengunduran diri Perry baru disampaikan melalui surat, belum lewat pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo.

Sementara itu, untuk Destry sebagai penjabat sementara, Istana disebut sedang mencarikan waktu agar ia bisa menghadap Presiden Prabowo pada hari ini untuk berdiskusi mengenai rencana-rencana ke depan.

“Nah untuk penjabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencana-rencananya mungkin akan kita cari waktu mungkin kalau bisa hari ini, menghadap ke Bapak untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Rekam Jejak Perry Warjiyo

Perry Warjiyo lahir di Sukoharjo pada 1959. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 1982, sebelum melanjutkan studi di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada 1989 dan gelar Ph.D pada 1991.

Karier Perry di BI dimulai sejak 1984, terutama di bidang riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, hingga Biro Gubernur, menurut laman resmi BI.

Dalam kurun 2009–2013, Perry menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional, serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI.

Sebelum kembali ke BI pada 2009, ia sempat menduduki posisi penting selama dua tahun sebagai Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF), mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group pada periode 2007–2009.

Selanjutnya, Perry menjabat Deputi Gubernur BI pada periode 15 April 2013–24 Mei 2018, sebelum akhirnya menjadi Gubernur BI selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Pada periode kedua inilah Perry mundur di tengah jalan.

Di bawah kepemimpinan Perry, BI meraih sejumlah penghargaan internasional, di antaranya The Best Central Bank of the Year dari Global Islamic Finance Awards (GIFA) pada 2022 dan 2018, Best Asset Owner in Southeast Asia dalam Institutional Excellence Award dari Asian Investor pada 2022, hingga The Best Systemic and Prudential Regulator in Asia Pacific Award dari The Asian Banker pada 2021.

Alasan Pribadi dan Bantahan Soal Tekanan

Belum ada kejelasan pasti mengenai alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri. Prasetyo mengungkapkan, Perry tidak merinci alasan pribadi yang dimaksud dalam surat pengunduran dirinya, namun pihak Istana menghormati keputusan tersebut.

“Beliau menyampaikan pengunduran diri dengan berkirim surat. Karena alasan pribadi, dan tentu kita menghormati ya,” kata Prasetyo.

Saat ditanya lebih rinci soal alasan pribadi yang dimaksud, Prasetyo hanya menjawab singkat, “Kalau detailnya kami tidak tahu.”

Ia juga menampik adanya kondisi kesehatan yang melatarbelakangi keputusan Perry.

“Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” tegas Prasetyo.

Ketika dimintai tanggapan awak media soal spekulasi adanya tekanan dari Istana kepada Perry agar mundur, Prasetyo enggan menjawab secara langsung.

“Siapa yang berspekulasi? Kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi,” ujar Prasetyo.

Tekanan Rupiah yang Tak Kunjung Membaik

Pengunduran diri Perry tidak lepas dari tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang dalam beberapa bulan terakhir belum mengalami perbaikan signifikan. Pada Senin pagi (27/7/2026), rupiah bergerak melemah 9 poin atau 0,0 persen menjadi Rp17.972 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp17.963 per dolar AS.

Kondisi ini bukan hal baru. Pada Mei 2026, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, nilai tukar rupiah sempat anjlok ke level Rp17.600-an, dan kinerja Perry dalam menjaga stabilitas rupiah dikritik tajam hingga muncul desakan agar ia mundur dari kursi pimpinan BI.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio, saat itu secara terbuka menyarankan Perry mundur dari jabatannya. Primus menilai langkah mundur adalah tindakan terhormat di tengah situasi yang ada, sebagaimana kerap dilakukan pejabat di negara lain seperti Korea Selatan dan Jepang.

“Pak Perry yang saya hormati, kadang Pak kalau kita mengambil tindakan gentleman, itu bukan penghinaan, Pak. Saya berikan contoh mungkin saatnya sekarang bapak mengundurkan diri. Tidak ada salah. Selanjutnya terserah Bapak, tentu saja. Tapi itu bukan sikap penghinaan,” tegas Primus dalam rapat kerja BI dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“Anda akan lebih dihormati seperti di Korea ataupun di Jepang. Kalau Anda tidak bisa melakukan tugas Anda dengan baik, seperti itu, tidak ada salahnya,” sambung Primus.

Merespons desakan tersebut, Perry saat itu menjelaskan bahwa rupiah sebenarnya berada dalam kondisi stabil. Ia menegaskan bahwa fokus utama bank sentral adalah menjaga stabilitas pergerakan rupiah, bukan mempertahankan level kurs tertentu.

Stabilitas yang dimaksud diukur dari volatilitas atau naik-turunnya nilai tukar rupiah dalam periode tertentu, menggunakan rata-rata pergerakan selama 20 hari untuk melihat apakah fluktuasi rupiah masih terkendali.

“Kata-katanya adalah stabilitas nilai tukar rupiah, bukan tingkat nilai tukar rupiah. Kita bicara stabilitas, bukan level. Nah, ini yang kita jabarkan. Nah, yang kami dekati sekarang adalah yang kita sebut stabilitas. Ini adalah volatilitas nilai tukar rupiah yang average-nya 20 hari,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/5/2026).

Menurut Perry, volatilitas rupiah secara year to date saat itu berada di level 5,4 persen, angka yang dinilainya masih relatif stabil dan terkendali dibandingkan sejumlah negara lain yang juga mengalami tekanan akibat gejolak global.

“Kami cek tadi itu di dalam year-to-date sekarang, itu adalah 5,4%. 5,4%, which is actually itu masih relatif stabil. Lagi-lagi, mandatnya undang-undang stabilitas nilai tukar rupiah. Mari kita berdiskusi mengukur stabilitas, stabilitas bukan level, tapi ada bagaimana naik turunnya,” tambahnya.

Perry juga saat itu menyampaikan keyakinan bahwa rupiah akan kembali menguat pada Juli hingga Agustus, dengan menyebut pelemahan yang terjadi pada April–Juni sebagai pola musiman yang kerap berulang setiap tahun.

Ia optimistis rupiah akan bergerak sesuai asumsi dasar nilai tukar dalam APBN, yaitu rata-rata Rp16.500 per dolar AS dengan kisaran bawah Rp16.200 dan batas atas Rp16.800, meski saat itu rata-rata kurs rupiah year to date sudah berada di kisaran Rp16.900 per dolar AS.

“Nilai fundamentalnya berapa? Average of the year Rp 16,500. Kisaran bawahnya Rp 16.200, kisaran atasnya 16.800. Apakah BI yakin akan masuk? Masuk. Karena sekarang Rp 16.900 year to date. Dan pengalaman kami kalau April, Mei, Juni memang tinggi. Nanti kalau Juli, Agustus akan menguat. Sehingga the whole year kami masih meyakini nilai tukar akan di dalam kisaran Rp 16.200- Rp 16.800,” jelas Perry saat itu.

Raker Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) bersama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (kiri), dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida Budiman (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut membahas laporan kinerja Bank Indonesia tahun 2025 dan nilai tukar rupiah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Beda Pandangan dengan Menkeu Purbaya

Selain tekanan rupiah, pandangan Perry dan pemerintah sebagai otoritas fiskal juga sempat berseberangan, terutama soal efektivitas penyesuaian remunerasi atau bunga atas dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral.

Bulan lalu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan tersebut tidak cukup efektif meringankan beban fiskal negara, sementara Perry menegaskan langkah ini mampu menjaga beban bunga utang tetap terkendali.

“Kalau saya sih bilangnya sama [beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah tetap sama]. Tapi, yang jelas dengan itu Bank Sentral bisa lebih leluasa melakukan kebijakan,” kata Purbaya usai meninjau penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026).

Purbaya memastikan pemerintah tidak akan dirugikan dengan kebijakan ini, serta memastikan pemerintah tidak akan membayar bunga lebih besar kepada investor Surat Berharga Negara (SBN) yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

“Itu teknikalnya nanti Pak Perry [Gubernur BI, Perry Warjiyo] yang akan jelaskan. Kira-kira begini, kira-kira begini. Oh, itu urusan moneter Pak Perry yang jelaskan. Tapi yang jelas dengan kebijakan moneter saya enggak akan dirugikan. Jangan sampai saya bayar bunga lebih ke pembeli bonds saya ketika saya melakukan issue,” lanjutnya.

Sementara itu, Perry menjelaskan bahwa selama ini bank sentral memang memberikan bunga atas dana pemerintah yang ditempatkan di BI.

Namun, dengan kondisi terkini, otoritas moneter dan fiskal sepakat memperhitungkan kembali besaran bunga atas penempatan dana pemerintah tersebut.

“Supaya beban bunga pemerintah itu tetap terkendali. Kalau kita tingkatkan remunerasi dari BI kepada pemerintah secara neto, beban bunga pemerintah di fiskal itu suku bunga SBN dikurangi remunerasi BI,” jelas Perry saat ditemui usai konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Perry, saat remunerasi ditingkatkan, beban fiskal pemerintah akan lebih terkendali. Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas perhatian sejumlah lembaga pemeringkat internasional terhadap beban bunga utang pemerintah.

“Kalau remunerasi BI kami tingkatkan, secara neto kan tetap terkendali. Sekaligus itu menjawab concern-nya lembaga rating, interest payment-nya terkendali,” kata Perry.

Rapat berkala KSSK I 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (kanan) bersiap menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I 2026 di Gedung Juanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Hari itu, Perry dan Purbaya memang berujung dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan. Konferensi pers mengenai perkembangan ekonomi tersebut turut dihadiri Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan itu, Perry memastikan koordinasi antara otoritas fiskal dan moneter tetap berjalan erat di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

“Penguatan koordinasi fiskal-moneter itu terus kita lakukan dan saat ini memang difokuskan bagaimana fiskal dan moneter sekiranya saling mendukung, saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing untuk memperkuat upaya-upaya bersama melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah,” papar Perry dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Sabtu (6/6/2026).

Perry menjelaskan, ada dua langkah strategis yang dilakukan BI dan Kementerian Keuangan untuk menstabilkan rupiah. Pertama, meningkatkan daya tarik atau imbal hasil supaya portofolio aliran modal asing kembali masuk ke dalam negeri.

“Dengan kenaikan utang luar negeri memang itu ada outflow. Ada saham dan SBN dan juga kecil di SRBI,” tambahnya.

Oleh karena itu, otoritas fiskal dan moneter sepakat meningkatkan daya tarik imbal hasil guna meredam aliran modal keluar (outflow) dan memperkuat rupiah.

Langkah kedua adalah menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan kas pemerintah yang tetap ditempatkan di BI.

“Tapi itu saja ada peningkatan remunerasi atau bunga yang dibayarkan diri kepada pemerintah. Dengan demikian operasi moneter itu tetap berjalan untuk mendukung stabilitas milik tukar rupiah sementara operasi fiskalnya juga mendukung. Dua hal itu yang kami lakukan,” jelas Perry.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Ekbis
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto