tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pemberitaan mengenai repatriasi laba beberapa Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian hasil investasi kepada Kantor Pusat sebagai pemegang investasi.
Menurtnya, keputusan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penanaman Modal serta merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/7/2026).
Menurut Dian, dari perspektif Kantor Pusat, kemampuan KCBLN untuk melakukan repatriasi laba mencerminkan bahwa kegiatan usaha di Indonesia menghasilkan kinerja yang sehat, profitable, dan berkelanjutan, sehingga dapat memperkuat tingkat kepercayaan Kantor Pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.
Sementara itu, sebagai fungsi pengawasan OJK terhadap KCBLN, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh Kantor Pusat tercantum dalam RBB untuk dievaluasi oleh OJK.
"KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diminta untuk mengkomunikasikan rencana tersebut dengan Bank Indonesia untuk memastikan proses konversi pengiriman dana tidak berdampak negatif pada stabilitas nilai tukar Rupiah," jelasnya.
Dian juga menekankan bahwa OJK senantiasa mengimbau bank bahwa pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank.
"Serta memperhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar Rupiah," terangnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































