tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengakui pemberantasan judi online masih menemui berbagai kendala di lapangan. Salah satunya, soal belum terintegrasinya data antar-lembaga.
"Pertukaran informasi antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time," ujarnya dalam kegiatan OJK Banking Forum di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Dian, kondisi tersebut memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk memindahkan dana dan mengubah modus operandi sebelum langkah pengawasan dilakukan. Karena itu, OJK menilai, pemberantasan judi online membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antar-lembaga.
Di sisi lain, OJK mencatat, pengawasan terhadap sektor perbankan terus diperketat melalui penerapan pengawasan berbasis risiko. Industri perbankan pun disebut telah menolak pembukaan hubungan usaha terhadap jutaan calon nasabah hingga pertengahan tahun ini.
"Sampai dengan bulan Mei 2026, jumlah penolakan untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah dikenakan kepada sebanyak 2,8 juta orang," kata Dian.
Selain itu, ia melanjutkan, sebanyak 51,2 ribu nasabah telah diputus hubungan usahanya karena teridentifikasi melakukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Berdasarkan rekomendasi Komdigi, OJK juga meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Setelah melalui proses EDD, sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online telah diblokir.
Dian menambahkan, OJK akan terus mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga agar penanganan judi online tidak berhenti pada pemblokiran situs maupun rekening, tetapi juga mencakup penguatan deteksi dini hingga penegakan hukum.
"Penanganan perjudian online seharusnya tidak hanya berhenti pada pemblokiran akses situs ataupun rekening, tetapi mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, kemudian juga pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































