tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau, Rabu (5/8/2026). Hal ini menindaklanjuti kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.
Pantauan Tirto di sekitar trotoar jalan itu, Pemkot Bandung telah memasang segel terhadap videotron serta terdapat banner penyegelan yang berisi informasi: TEMPAT USAHA INI TELAH MELAKUKAN PELANGGARAN.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyebut, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
"Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan aturan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J. Setiap satu pohon yang ditebang tanpa izin dikenakan kewajiban penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.
Lantas menurutnya, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta. Kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan ini masih menjadi bagian dari proses pendalaman oleh aparat yang berwenang.
"Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman," imbuhnya.
"Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab," ujar Bambang.
Sementara itu, ia menegaskan, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha tetap diperbolehkan berjalan karena seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
"Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon," tegasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































