tirto.id - Richard Tri Handoko turut jadi perhatian dalam kasus dugaan korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Richard turut menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan tersebut. Lantas, siapa sebenarnya sosok Richard Tri Handoko?
Dalam keterangan pada Sabtu (11/7/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan Richard Tri Handoko telah dijadikan tersangka baru dalam kasus pemerasan oleh Etik Suryani. Richard disebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” tutur Asep pada Sabtu.
Kasus yang menyeret Richard, Tri Mulyo, dan Etik Suryani ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (9/7). Ketika ditangkap, KPK menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Etik Suryani ke sejumlah pejabat.
Setelah diproses lebih lanjut, KPK menjelaskan kasus dengan lebih detail. Etik Suryani, bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, disebut telah terlibat dalam skema pengeluaran dana fiktif hingga mark up harga proyek demi memenuhi upeti.
Profil dan Kekayaan Richard Tri Handoko serta Perannya di Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo
Richard Tri Handoko merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Ia merupakan ASN karier yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Dilihat dari rekam jejaknya, Richard tergolong orang lawas di BPKAD Pemkab Sukoharjo. Beberapa jabatan di bidang penganggaran daerah telah ia emban, termasuk ketika menjadi Kepala Bidang Anggaran BPKAD dari tahun 2017 hingga 2022.
Karier Richard di BPKAD itu menanjak seiring meluasnya pengaruh Etik Suryani sebagai Bupati Sukoharjo. Pada 2022, Etik Suryani mengangkatnya sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Pada 2025 lalu, Richard bahkan sempat masuk bursa pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo. Namun, ia gagal menjabat jabatan tersebut setelah tak lolos seleksi.
Kini nama Richard disorot karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Richard diduga telah menjadi kaki tangan Etik Suryani dalam memeras pemangku di organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menjelaskan, kasus tersebut berpangkal pada kebijakan insentif untuk para perangkat pemungut pajak dan retribusi daerah. Sesuai undang-undang, insentif merupakan semacam bonus yang diberikan kepada mereka sebagai apresiasi pemenuhan target.
Etik selaku bupati kemudian menerbitkan surat keputusan (SK) untuk menentukan para penerima insentif dan besarannya. Namun, alih-alih diberikan, bonus itu justru dipotong secara sepihak oleh Etik sebagai upeti.
Etik Suryani diduga telah memotong besaran insentif sebesar 40 persen dari para perangkat daerah di Sukoharjo. Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo kemudian menjalankan aksi pungutan yang diperintahkan Etik tersebut.
Melalui kewenangannya sebagai Kepala BPKAD, Richard diduga telah memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan upeti untuk Etik tersebut. Uang yang dikumpulkan Richard itu lalu diberikan kepada Etik melalui Sekretaris BPKAD bernama Nardi.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS [Etik Suryani] mencapai Rp2,93 miliar,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sementara Richard mengumpulkan “upeti” dari para ASN eselon III BPKAD, Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah juga melakukan skema serupa. Tri Mulyo diduga juga telah menarik upeti haram ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Jika Richard mengumpulkan upeti dengan memotong besaran insentif, Tri Mulyo diduga telah menarik setoran ilegal secara rutin. KPK mengungkap bahwa skema pungutan yang dilakukan Tri Mulyo itu sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang tak lain adalah suami Etik Suryani.
Skema itu kemudian terbongkar oleh KPK yang melakukan penangkapan terhadap Etik pada 9 Juli lalu. KPK juga kemudian menangkap Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono. Ketiganya kini berstatus sebagai tersangka.
Akan tetapi, seiring terungkapnya modus korupsi itu, Richard Tri Handoko tak hanya disorot karena keterlibatannya dalam skema pemerasan Etik Suryani. Sorotan publik juga lalu mengarah pada harta kekayaan yang dimiliki Richard.
Sebagai Kepala BPKAD, kekayaan Richard rupanya lebih besar daripada milik Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Richard memiliki harta sebesar Rp19,7 miliar.
Kekayaan Richard itu berasal dari kepemilikan 9 aset tanah dan bangunan senilai Rp19,5 miliar; lima kendaraan senilai Rp195 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp113 juta; surat berharga senilai Rp147 juta; kas dan setara kas senilai Rp124 juta; dan harta lainnya sebesar Rp62 juta.
Total nilai kekayaan Richard di LHKPN itu sebenarnya mencapai Rp20 miliar. Namun, kepemilikan utang senilai Rp505 juta membuat total kekayaan Richard menjadi Rp19,7 miliar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































