Menuju konten utama

Delik Tradisi Peras ASN Sukoharjo, Suami Etik Ikut Dibidik?

KPK ungkap kasus Bupati Sukoharjo Etik Suryani menduplikasi modus korupsi suaminya. Apakah Wardoyo Wijaya akan ikut dibidik jadi tersangka pemerasan?

Delik Tradisi Peras ASN Sukoharjo, Suami Etik Ikut Dibidik?
Etik Suryani (kiri) dan Wardoyo Wijaya (kanan)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kini memasuki babak baru yang mengarah pada dugaan korupsi dinasti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar bahwa kasus pemerasan insentif ASN yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani bukanlah modus baru, melainkan sebuah "delik tradisi" yang diduga kuat diduplikasi secara persis dari kepemimpinan bupati terdahulu yang juga suaminya, Wardoyo Wijaya.

Etik diduga meneruskan kebiasaan permintaan setoran kepada ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Fenomena copy-paste tarif dan kode setoran ini kini membuka peluang bagi lembaga antirasuah untuk ikut membidik sang suami masuk ke dalam pusaran hukum.

Duplikasi Modus dari Masa Lalu

Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bersama Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH); serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM).

Pemerasan yang dilakukan Etik dilakukan dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak ASN di BPKAD. Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD.

Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

Kode-kode Setoran dari Sang Mantan Penguasa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada sejumlah kode yang diduga digunakan untuk meminta setoran yang bermakna bahwa besaran setoran yang diminta harus disamakan dengan yang diberikan pada masa kepemimpinan sebelumnya.

“Dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho?” (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); “kowe mrene kan ora bayar” (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar”); “padakno karo bapak” (artinya: samakan dengan bapak),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).

Pada masa bupati sebelumnya, terdapat perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang dimaknai sebagai permintaan agar pegawai memberikan setoran kepada kepala daerah.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Etik melakukan copy paste atau meniru dugaan pemerasan yang dilakukan suaminya dengan sejumlah kode yang sama.

"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus- modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya," kata Budi.

Sinyal KPK dan Pertaruhan Hukum Wardoyo

KPK ungkap OTT Bupati Sukoharjo

Petugas menunjukkan barang bukti logam mulia saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr

Dengan adanya dugaan tradisi pemerasan di Pemkab Sukoharjo menimbulkan pertanyaan soal nasib Wardoyo Wijaya sebagai Bupati terdahulu sekaligus suami Etik.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wardoyo akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Kata Budi, untuk menentukan apakah Wardoyo dapat dijerat hukum sebagaimana istrinya, harus dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan," ujar Budi.

Dia mengatakan, penyidik masih fokus untuk melengkapi berkas perkara Etik yang menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sembari mendalami dugaan pemerasan yang juga dilakukan oleh Wardoyo.

"Yang pasti pada tahapan pertama kita akan lengkapi dulu berkas penyidikan khusus untuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kebutuhan rangkaian penggeledahan untuk mencari bukti-bukti tambahan dan juga nantinya pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun saksi," tutur Budi.

Budi mengatakan, saat ini Wardoyo masih dalam keadaan sakit yang menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

Siasat Safe House dan Bayang-Bayang TPPU

Budi juga merespons soal Etik yang membantah bahwa sejumlah barang bukti yang disita adalah miliknya. Kata Etik, sebagian barang bukti yang disita adalah milik suaminya dan logam yang disita dia beli sebelum menjabat sebagai Bupati. Kata Budi, keterangan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.

"Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami. Apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya. Apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai bupati," ucap Budi.

KPK juga mempertimbangkan untuk menjerat Etik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa pertimbangan ini dilakukan karena adanya modus hingga unsur penyembunyian yang dilakukan tersangka.

“Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas,” kata Taufik.

Menurut Taufik, potensi penerapan TPPU juga disebabkan karena penyidik juga memperhitungkan besaran dugaan penerimaan yang berlangsung selama bertahun-tahun sehingga membuka peluang optimalisasi pemulihan aset negara.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah