Menuju konten utama

KPK Minta Eksepsi Bupati Sudewo Ditolak, Dakwaan Sudah Sah

Terjerat kasus korupsi DJKA dan suap perangkat desa senilai Rp6,36 miliar, KPK minta majelis hakim tolak eksepsi Bupati Sudewo.

KPK Minta Eksepsi Bupati Sudewo Ditolak, Dakwaan Sudah Sah
Bupati Pati nonaktif, Sudewo (kemeja batik) berdiri di samping penasihat hukumnya usai mendengar tanggapan eksepsi kasus korupsinya yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026). Foto Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan penerimaan uang dari calon perangkat desa.

Penuntut Umum KPK, Greafik, menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Surat dakwaan atas nama terdakwa telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga memenuhi seluruh prasyarat yang terdapat dalam ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) KUHAP," kata Greafik di hadapan majelis hakim dalam sidang tanggapan atas eksepsi, Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, karena syarat tersebut telah terpenuhi, permintaan tim penasihat hukum agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum tidak memiliki dasar.

Greafik juga membantah dalil tim hukum Sudewo yang menilai penggabungan dua perkara dalam satu surat dakwaan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, persoalan penggabungan perkara bukan materi yang dapat diuji melalui mekanisme eksepsi.

"Nota perlawanan tim advokat terhadap terdakwa secara substansial berada di luar ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur KUHAP, oleh karenanya haruslah ditolak," kata dia.

Greafik berpendapat penggabungan perkara korupsi Sudewo telah sesuai dengan KUHAP. Ketentuan itu memperbolehkan penggabungan apabila beberapa tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak terhalang.

Jaksa menjelaskan KPK menerima dua berkas perkara atas nama Sudewo dalam waktu yang hampir bersamaan, yakni pada 11 dan 12 Mei 2026. Karena itu, penuntut umum memutuskan menggabungkannya dalam satu surat dakwaan.

"Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang sama yaitu terdakwa Sudewo tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya," ujar Greafik.

Menurut dia, penggabungan perkara justru sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain mempercepat proses pemeriksaan, langkah tersebut dinilai tidak mengurangi hak terdakwa dalam menyampaikan pembelaan.

Greafik bahkan menilai penggabungan perkara dapat menguntungkan pihak terdakwa karena seluruh alat bukti dan pembelaan dapat diajukan sekaligus dalam satu rangkaian persidangan.

Pada bagian akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

"Kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Greafik.

Jaksa juga meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian agar pokok perkara dapat diperiksa lebih lanjut di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Sudewo didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA saat masih menjadi anggota DPR RI.

Ia juga didakwa menerima suap Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.

Total nilai dugaan penerimaan uang Sudewo yang tidak sah menurut dakwaan mencapai Rp6,36 miliar.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah