tirto.id - Ahmad Husein, aktivis yang pernah memimpin gelombang protes terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, tampak berada di barisan pendukung saat sidang kedua kasus korupsi yang menjerat Sudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026).
Dari atas pagar pembatas pengadilan, Husein berteriak meminta Sudewo dibebaskan karena dianggap menjadi korban politik.
"Pak Dewo korban politik!" teriak Husein di hadapan ratusan pendukung Sudewo.
Tak lama kemudian, ia kembali berteriak sambil mengangkat tangannya ke arah rombongan terdakwa yang keluar dari gedung pengadilan.
"Bebaskan Pak Dewo!" serunya yang langsung disambut sorakan massa.
Kemunculan Husein menarik perhatian karena rekam jejaknya yang sempat berseberangan dengan Sudewo. Ia dikenal sebagai aktivis dan mantan inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok yang sempat viral setelah menggelar demonstrasi besar menolak sejumlah kebijakan Sudewo pada Agustus 2025.
Saat itu, Husein menjadi salah satu wajah utama gerakan yang menuntut perubahan di Kabupaten Pati. Aksi-aksi yang dipimpinnya beberapa kali menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan luas di media sosial.
Namun, situasi berubah dalam waktu relatif singkat. Husein kemudian berdamai dengan Sudewo dan mulai menunjukkan dukungannya secara terbuka kepada bupati tersebut.
Perubahan sikap itu membuatnya menjadi sorotan. Sejumlah rekan seperjuangannya di gerakan demonstrasi bahkan melabelinya sebagai pengkhianat karena dinilai meninggalkan perjuangan yang sebelumnya mereka bangun bersama.
Pada sidang kedua Sudewo, Husein kembali mempertegas sikapnya terhadap Sudewo. Ia bergabung dengan massa pendukung yang sejak pagi memadati kawasan depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Massa yang tergabung dalam Aksi Pati Bangkit (APB) datang membawa bendera, poster dukungan, hingga pengeras suara berukuran besar. Mereka berorasi sepanjang persidangan dan menuntut agar Sudewo dibebaskan.
Tim Hukum Sudewo Persoalkan Penggabungan Dakwaan
Sementara itu, di dalam ruang sidang, tim penasihat hukum Sudewo membacakan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, meminta majelis hakim menguji penggabungan dua perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut dia, perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan perkara dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa merupakan dua perkara yang berbeda dan tidak semestinya diperiksa dalam satu surat dakwaan.
Ia menilai kedua perkara tersebut berbeda dari sisi jabatan, kewenangan, lokasi, waktu kejadian, saksi maupun alat bukti yang digunakan.
"Dakwaan DJKA dan Dakwaan Perangkat Desa berbeda secara mendasar dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan," ujarnya.
Karena itu, tim hukum meminta hakim menyatakan penggabungan perkara tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP dan membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan saat masih menjadi anggota DPR RI. Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa saat menjabat Bupati Pati.
Total nilai dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp6,36 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































