Menuju konten utama

Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp2,49 Miliar

JPU menyebut Bupati Pati nonaktif Sudewo memeras uang mulai dari Rp130 juta hingga Rp225 juta dengan rata-rata Rp165 juta.

Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp2,49 Miliar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa memaksa sejumlah calon perangkat desa menyerahkan uang dengan total Rp2,495 miliar. Dugaan pemerasan itu menjadi salah satu dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, menyebut, praktik pemerasan tersebut diduga menyasar para calon perangkat desa setelah adanya perubahan peraturan tentang perangkat desa di Pati.

Dalam surat dakwaan, Sudewo disebut memaksa para calon perangkat desa untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

"Memaksa seseorang yaitu para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 ... memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Joko dalam dakwaannya.

JPU merinci, para calon perangkat desa yang disebut menyerahkan uang antara lain Dwi Nur Afta Lestari, Duwi Purwati, Sulastri, Navian Navis Nugroho, Eko Hermawanto, Nur Utami, Ria Erlita Sari, Nano Sunaryo, Mifta Artanty, Nur Faidah, Suyono, Ahmad Wiroto, Parmin, Suparmin, dan Joko Lastari.

Nilai uang yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp130 juta hingga Rp225 juta. Sebagian besar disebut menyerahkan Rp165 juta.

"Jumlah keseluruhan (uang hasil pemerasan) sebesar Rp2.495.000.000,00," ujar Joko.

JPU mengungkap, perbuatan tersebut diduga dilakukan setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati.

Dakwaan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa itu menjadi salah satu rangkaian perkara yang dihadapi Sudewo dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp3,8 miliar atas proyek pembangunan jalur kereta api. Ia melakukan itu saat masih menjabat anggota DPR RI--sebelum jadi bupati.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher