tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan keputusan dari pengajuan justice collaborator (JC) tersangka Sony Sonjaya, akan diputuskan dalam waktu dekat.
Sony mengajukan JC tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa beberapa pertimbangan tengah dianalisa oleh penyidik untuk menilai kelaikan JC itu diberikan kepada Sony.
Salah satunya, kata dia, adalah menilai apakah pemberian JC akan benar-benar maksimal membuka pihak terkait lainnya.
"Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya? Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar tadi kita putuskan," ucap Febrie di Gedung BPA, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Dia menerangkan, penyidik akan mendalami peranan Sony apakah dia merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi BGN. Febrie menerangkan, penyidik tengah menelusuri sejauh mana perbuatan masing-masing tersangka untuk di kasus tersebut.
"Nah, ini yang kita nilai lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan. Jadi penyidik bekerja serius dan cepat lah ya," tutur dia.
Dipastikan Febrie, penyidik akan membuka semua rentetan perbuatan Sony Sonjaya di kasus dugaan korupsi ini. Termasuk, siapa saja yang terlibat bersama-sama dengan tersangka.
Tersangka mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung.
Kuasa hukuk Sonny, Krisna Murti, menyatakan bahwa niat untuk mengajukan JC muncul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (5/6/2026).
Krisna menyebut, pengajuan JC sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG. Dia bahkan memastikan kliennya siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































