Menuju konten utama

Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Keempat Kasus BGN

Syarief menyatakan, peran tersangka Asep adalah pihak swasta yang diminta tersangka Sony mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Jadi Tersangka Keempat Kasus BGN
(kanan) Dirdik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan orang kepercayaan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (AYS), sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.

"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Dalam kasus ini, Syarief menyatakan, peran tersangka Asep adalah pihak swasta yang diminta tersangka Sony mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Tersangka Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada Asep untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya.

"Tersangka AYS juga diminta mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkap Syarief.

Lebih lanjut, Syarief mengemukakan, tersangka Asep memfasilitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka Asep secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Seony.

Syarief menyebut, tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

"Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan eks Waka BGN, Lodewyk Pusung. Tersangka Dadan ditahan di Rutan Kejari Jaksel sementara Lodewyk bersama Sony Sonjaya di Rutan Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta hingga Bandung. Dari lokasi penggeledahan disita dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan laptop.

Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher