Menuju konten utama

Ditahan KPK Kasus Muara Enim, Pegawai BPK: Pimpinan Berjenjang

KPK resmi menahan pegawai BPK Sumsel Titin Rita Lestari terkait kasus suap Muara Enim. Tersangka sebut aliran dana ke pimpinan berjenjang.

Ditahan KPK Kasus Muara Enim, Pegawai BPK: Pimpinan Berjenjang
ASN Badan Pemeriksa Keuangan Titin Rita Lestari (depan kanan) dan Augus Dwi Anggara (belakang kiri) selaku orang kepercayaan anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi. Keduanya menuju mobil tahanan untuk di angkut ke rutan KPK usai jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan pemeriksaan dari Pemkab Muara Enim kepada BPK, Kamis (11/6/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis (11/6/2026). Titin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan hasil audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, Titin telah mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK. Dia keluar dari ruang pemeriksaan dan menuju mobil tahanan untuk diangkut ke rutan bersama tersangka lainnya yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi.

Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Adi Nurwardani. Keduanya, telah lebih dulu menjadi tahanan.

Saat dihampiri awak media, Angga bungkam tak menjawab pertanyaan. Sementara Titin mengatakan dia hanya pelaksana dan penerimaan dilakukan pimpinannya secara berjenjang. Wajahnya terlihat marah usai ditetapkan menjadi tahanan KPK.

Titin Rita Lestari

Titin Rita Lestari salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan pemeriksaan dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK, Kamis (11/6/2026). tirto.id/Umay

"Pimpinan saya berjenjang," kata Titin saat ditanya soal siapa penerima suap.

Titin dan Angga menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/6/2026). Mereka ditangkap bersama dengan sembilan orang lainnya.

Sementara, Edison dan Adi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim. Mereka menjadi tersangka bersama Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Keponakan Edison, Adi Triyadi. Dengan begitu, Edison dan Adi menyandang status tersangka untuk dua perkara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT Senin (8/6/2026) dan resmi menjadi tahanan pada Selasa (9/6/2026). Sementara, enam orang lainnya yang turut ditangkap bersama mereka dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Namun, tak lama setelah itu, tepatnya pada Rabu (10/6/2026) KPK kembali menangkap 11 orang. Lima diantaranya adalah ASN BPK termasuk Titin, dan enam lainnya adalah pihak yang sempat ditangkap bersama Edison.

Pada OTT terbaru, diduga telah terjadi suap untuk mengatur temuan BPK di Pemkab Muara Enim termasuk terkait pengadaan Smart Board yang juga jadi salah satu objek pada dugaan korupsi yang telah menjerat Edison.

Baca juga artikel terkait BUPATI MUARA ENIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah