tirto.id - Kasus korupsi suap di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), terus berlanjut dengan ditahannya ASN BPK Titin Rita Lestari oleh KPK. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel itu.
Seturut Antara, Titin Rita tampak mengenakan rompi oranye ketika digelandang ke mobil menuju Rutan KPK di Jakarta pada Kamis (11/6/2026). Ia merupakan satu dari dua tersangka baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
Selain Titin, KPK juga menangkap Augus Dwianggara alias Angga yang diidentifikasi sebagai pihak swasta dalam kasus ini. Keduanya ditangkap KPK pada Rabu (10/6) bersama 11 orang lainnya, lima di antaranya adalah ASN BPK RI.
Kasus yang menjerat Titin ini merupakan dugaan korupsi yang diduga masih berkaitan dengan kasus suap Edison. Dalam kasus suap Bupati Muara Enim, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi.
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Titin, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Titin Rita, Edison, Abi Nurwardani, dan Augus “Angga” Dwianggara.
Fakta-fakta Penahanan Titin Rita Lestari oleh KPK
Ada sejumlah fakta di balik penahanan Titin Rita Lestari oleh KPK. Salah satunya adalah keterkaitan antara kasus yang menjerat Titin dengan kasus suap Edison.
Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap seiring ditangkapnya Titin Rita Lestari oleh KPK.
1. Ditangkap dalam OTT Lanjutan
Semula, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menjerat Bupati Muara Enim Edison pada Senin (8/6). Dalam OTT ini, Edison diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.Edison kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6) bersama tiga orang yang ikut ditangkap bersama dalam OTT. Namun, rupanya kasus ini masih berlanjut.
KPK kembali melakukan OTT lanjutan pada Rabu (10/6), kali ini sebanyak 11 orang ditangkap. Dari total 11 orang itu, 5 di antaranya adalah ASN BPK. Titin Rita Lestari termasuk di antara mereka.
2. OTT Berkaitan dengan Dugaan Suap atas Temuan BPK
Rentetan peristiwa OTT sejak Senin hingga Rabu itu rupanya saling berkaitan. Titin dan Angga jadi tersangka dalam kasus yang dikembangkan KPK berdasarkan perkara suap Edison.Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa dalam kasus ini Titin terlibat dugaan suap di lingkungan BPK Perwakilan Sumsel. BPK Sumsel diduga telah menerima suap untuk merekayasa hasil temuan.
KPK menyebut bahwa suap itu dilakukan oleh Edison. Bupati Muara Enim nonaktif itu diduga telah menyuap BPK agar temuan terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa bisa direkayasa.
3. Titin Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
Usai ditangkap, Titin kemudian dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Ia kini ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.Pada Kamis (11/6), Titin tampak di Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye yang biasa dikenakan terduga pelaku korupsi.
KPK menyebut bahwa kasus yang menjerat Titin dan perkara yang sebelumnya menjerat Edison adalah dua kasus suap terpisah, kendati berkaitan. Oleh karenanya, Edison dan Adi Nurwardani kini berstatus sebagai tersangka untuk dua kasus suap yang berbeda.
4. Titin Mengaku Dirinya Hanya Pelaksana dan Pelaku adalah Atasannya
Ketika digelandang petugas KPK untuk menuju rutan, Titin membuat pernyataan terbuka ke awak media. Mengenakan rompi oranye, Titin berkata bahwa ia hanya pelaksana dan pelaku sebenarnya adalah atasannya.“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya.
Ketika ditanya siapa pegawai BPK yang menerima aliran uang haram itu, Titin menyebut, “Pimpinan saya berjenjang.” Meski begitu, KPK belum mengumumkan keterkaitan para pejabat BPK Perwakilan Sumsel dalam kasus ini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































