Menuju konten utama

Kasus Suap Muara Enim, Pegawai BPK: Saya Cuma Pelaksana

Tersangka kasus suap Muara Enim, Titin Rita Lestari, mengaku penahanannya tak adil sebab dia hanya pelaksana.

Kasus Suap Muara Enim, Pegawai BPK: Saya Cuma Pelaksana
Titin Rita Lestari sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan pemeriksaan dari Pemkab Muara Enim kepada pihak BPK, Kamis (11/6/2026). tirto.id/Umay

tirto.id - Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengaku tak menerima uang dari kasus dugaan suap pengaturan pemeriksaan dari Pemkab Muara Enim kepada BPK.

Titin yang berstatus sebagai tersangka ini, mengaku penahanannya tak adil lantaran dia hanya pelaksana semata.

"Saya gak terima uang ya, ini gak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Ketika ditanyakan siapa pihak yang menerima uang tersebut, Titin yang menjadi tersangka bersama Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi ini, menyebut penerimaan dilakukan pimpinannya secara berjenjang.

"Pimpinan saya berjenjang," ujar Titin.

Titin dan Angga resmi ditahan KPK dan berstatus sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/6/2026). Mereka diangkut ke rutan KPK usai menjalani pemeriksaan. Sementara, Angga bungkam dan memilih tak menjawab pertanyaan dari para awak media.

Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Nurwardani. Keduanya, telah lebih dulu menjadi tahanan.

Edison dan Adi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Pemkab Muara Enim. Mereka menjadi tersangka bersama Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Keponakan Edison, Adi Triyadi. Dengan begitu, Edison dan Adi menyandang status tersangka untuk dua perkara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT Senin (8/6/2026) dan resmi menjadi tahanan pada Selasa (9/6/2026). Sementara, enam orang lainnya yang turut ditangkap bersama mereka dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Namun, tak lama setelah itu, tepatnya pada Rabu (10/6/2026) KPK kembali menangkap 11 orang. Lima diantaranya adalah ASN BPK termasuk Titin, dan enam lainnya adalah pihak yang sempat ditangkap bersama Edison termasuk Angga.

Pada OTT terbaru, diduga telah terjadi suap untuk mengatur temuan BPK di Pemkab Muara Enim termasuk terkait pengadaan Smart Board yang juga jadi salah satu objek pada dugaan korupsi yang telah menjerat Edison.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah