Menuju konten utama

Modus dan Barang Bukti dalam Kasus Bupati Muara Enim Edison

KPK bongkar modus rekening nominee atas nama OB dalam kasus suap Bupati Muara Enim Edison. Barang bukti uang senilai Rp1,9 miliar resmi disita petugas.

Modus dan Barang Bukti dalam Kasus Bupati Muara Enim Edison
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hma

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus operandi beserta rincian barang bukti senilai Rp1,9 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Langkah ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lintas wilayah sejak Senin (8/6/2026).

Edison kini telah ditetapkan jadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak hanya Edison, tiga orang lainnya juga dapat predikat tersangka.

Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan tersebut, kemudian mengumpulkan bahan informasi tambahan dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Senin (8/6/2026) dan 10 orang ditangkap.

Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta dan Sumsel. Lima orang yang ditangkap di Jakarta yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; pihak swasta, Mulyono dan Angga; serta pihak lainnya Rusdi Hairullah.

Kemudian, lima orang lainnya yang ditangkap di Sumsel yaitu Edison; Ajudan Bupati, Angga; pihak swasta, Adi Parlindungan dan Radiansyah; serta Keponakan Edison yang merupakan orang kepercayaannya bernama Adi Triyadi.

Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sejak Senin hingga Selasa (9/5/2026) KPK mengangkut sejumlah pihak tersebut ke Gedung Merah Putih KPK. Para pihak yang ditangkap di Sumsel juga sempat menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.

Edison diangkut pada Selasa sekitar pukul 08.50 WIB. Saat tiba, dia bungkam dan langsung naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan.

Usai melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah pihak, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Edison, Abi, Cory, dan Adi Triyadi. Mereka langsung menjadi tahanan dan dibawa ke Rutan KPK.

Modus Uang 'Hubungan Baik'

KPK tetapkan Cory Erin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Setelah memeriksa Cory Erin, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Kemudian, pada Selasa malam, KPK menggelar konferensi pers dan menjelaskan soal konstruksi perkara dalam kasus ini. Konferensi pers ini digelar usai para tersangka digiring ke rutan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada Sabtu (6/6/2026) Cory bertemu dengan Abi di sebuah hotel di Jakarta. Dia menyebut, PT Millenium Solusi Abadi merupakan supplier smartboard ke PT My Icon Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim TA 2025.

Dalam pertemuan itu, Abi menerima uang sebesar Rp500 juta dari Cory yang diduga berkaitan dengan pengadaan sebelumnya. Uang tersebut, diberikan dengan tujuan menjaga 'hubungan baik ke depan' agar proyek bisa kembali dimenangkan.

Bukan hanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kata Taufik, atas perintah Edison, Abi juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan sejumlah dinas di lingkup Pemkab Muara Enim.

Buka Tutup Rekening Nominee

Untuk menyamarkan aliran dana, dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee atas nama office boy (OB) dan pegawai lainnya di Pemkab Muara Enim. Setoran dilakukan secara cash atau tunai. Sejumlah rekening itu, dikendalikan oleh Abi.

Taufik menyebut, Abi diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati, sebesar 3 persen untuk Kepala Dinas (Kadis) dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara. Pembagian tersebut berkaitan dengan penerimaan dari rekanan Dinas Dikbud Muara Enim.

Kata Taufik, dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansyah dan Adi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison. Uang yang diterima, digunakan untuk keperluan pribadi Edison.

Lebih lanjut, KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas adanya penggunaan rekening nominee untuk menampung uang.

KPK Sita Barang Bukti Rp1,9 M

Konferensi pers operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Selain menggelar OTT dan menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp1,9 miliar dengan rincian sebesar Rp323 juta disita dari tas ransel Abi. Kemudian, Rp40 juta, 3.200 Dolar Amerika Serikat, dan 2.260 Riyal dari brankas di rumah Abi dan saldo rekening dari beberapa akun dengan total Rp1,47 miliar.

Sementara, KPK juga masih terus mendalami apakah terdapat pula pemberian dan penerimaan dalam bentuk barang dalam perkara ini. KPK juga akan mencari tahu sosok yang memerintahkan Cory untuk memberikan uang. Kata Taufik, namanya sudah dikantongi KPK.

KPK Joint Investigation dengan Kortas Tipidkor Polri

Lebih lanjut, pengungkapan perkara melalui OTT ini, merupakan joint investigation antara KPK dengan Kortas Tipikor Polri. Taufik menyebut, kerja sama ini dilakukan lantaran kurangnya SDM di KPK dan untuk mempercepat proses penanganan perkara yang kerap mandek karena pelaksanaan OTT.

Sementara, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Yohanes De Deo, menyebut salah satu tujuan berkerja sama dengan KPK adalah untuk mempelajari cara penanganan perkara korupsi di wilayah. Pasalnya, kata Yohanes, hingga saat ini Kortas Tipidkor Polri masih fokus pada penanganan perkara di pusat.

Baca juga artikel terkait BUPATI MUARA ENIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah