tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat tersangka tersebut terdiri dari pihak penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ada dari sisi penyelenggara negara, ada dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang yang kemudian empat di antaranya menjadi tersangka. Lima orang ditangkap di Sumatra Selatan, sementara lima lainnya di Jakarta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang senilai sekitar Rp2 miliar.
OTT ini, berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Edison terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Edison ditangkap pada Senin (8/6/2026) dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumatra Selatan. Kemudian pada Selasa pagi, Edison dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemantauan Tirto, Edison terlihat mengenakan baju berwarna biru dengan garis putih yang dipadukan dengan celana hitam. Dia juga terlihat mengenakan masker dan di kantong bajunya terselip sebuah kacamata.
Edison juga tidak mengeluarkan satu patah kata pun dan langsung naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































