tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan mendasar ini tak hanya membuka keran kepemilikan bagi institusi besar seperti Danantara dan Bank Indonesia, tetapi juga memberi peluang bagi orang perseorangan dan badan hukum Indonesia untuk ikut memiliki saham bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menguatkan ketentuan dalam UU P2SK. Struktur kepemilikan BEI yang selama ini bersifat mutual atau hanya dimiliki oleh anggota bursa, kini dibuka luas.
"Jadi nanti akan menjadi lebih dibuka. Saham Bursa Efek tidak lagi tertutup hanya untuk anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (10/8/2026).
Syarat Orang Pribadi Bisa Beli Saham Bursa Efek
Meski kesempatan terbuka, OJK menerapkan prinsip kehati-hatian. Untuk kepemilikan oleh orang perseorangan, Hasan menjelaskan bahwa akses tersebut baru akan dimungkinkan setelah BEI melakukan penawaran umum (IPO) atau go public.
Selain itu, OJK akan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah adanya pemegang saham pengendali. "Ini tentu untuk mengedepankan agar tidak ada controlling shareholder. Secara umum nanti di konsepnya itu kurang lebih ada batasan kepemilikan sejumlah tertentu," jelas Hasan.
Aturan ini juga mengakomodasi kepemilikan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Bahkan, OJK membuka ruang bagi lembaga negara tersebut untuk memiliki saham melebihi batas maksimal jika memenuhi kriteria sebagai mitra strategis dan mendapatkan persetujuan khusus dari OJK.
Pemisahan Hak Kepemilikan dan Akses Perdagangan Anggota Bursa
Hasan menambahkan bahwa Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini akan mengatur secara tegas pemisahan antara kepemilikan saham dengan keanggotaan bursa. Hak akses ke sistem perdagangan tetap menjadi hak eksklusif anggota bursa.
"Jadi hak eksklusif untuk mengakses perdagangan atau sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek tetap hanya diberikan kepada pihak yang sudah mendapatkan izin sebagai anggota Bursa Efek," ucapnya.
OJK menargetkan aturan turunan ini dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Sebelum diterbitkan, OJK akan membuka ruang partisipasi publik untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































