tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan itu merespons aturan baru dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang melonggarkan kepemilikan bursa kepada lembaga negara.
UU P2SK memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sampai sekarang sih belum [akan masuk]," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Sebagai informasi, regulasi anyar tersebut memperluas cakupan pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek, tidak hanya terbatas pada pelaku industri pasar modal. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Senin (22/6/2026).
Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis aturan itu.
Dalam aturan yang sama, BEI tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































