Menuju konten utama

Purbaya Belum Berencana Bawa Kemenkeu Masuk Jadi Pemilik BEI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kemenkeu belum berencana mengambil alih saham BEI meski regulasi UU P2SK kini sudah mengizinkannya.

Purbaya Belum Berencana Bawa Kemenkeu Masuk Jadi Pemilik BEI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pernyataan itu merespons aturan baru dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang melonggarkan kepemilikan bursa kepada lembaga negara.

UU P2SK memungkinkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sampai sekarang sih belum [akan masuk]," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sebagai informasi, regulasi anyar tersebut memperluas cakupan pihak yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek, tidak hanya terbatas pada pelaku industri pasar modal. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK.

"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Senin (22/6/2026).

Meskipun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.

"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis aturan itu.

Dalam aturan yang sama, BEI tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Baca juga artikel terkait SAHAM BEI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah