tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 8 Mei 2025 terdapat 36 emiten yang sudah mengajukan rencana untuk melakukan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, mengatakan dari total 36 emiten tersebut alokasi dana buyback mencapai Rp17,43 triliun.
“Di mana 25 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun,” kata dia dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 secara daring, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan, kebijakan buyback tanpa RUPS yang dikeluarkan OJK ini dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang tertekan imbas dari sentimen kebijakan global.
Oleh karena itu, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan buyback tanpa RUPS.
“Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan,” ujarnya.
Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, lanjut Inarno, pada dasarnya merupakan kebijakan internal Emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO.
Pelaksanaan kebijakan ini sendiri merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































