tirto.id - Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) saat ini memang masih berfokus pada integrasi data dan pengawasan ekspor. Namun, pemerintah tengah menyiapkan tahapan lanjutan yang memungkinkan DSI menjadi agen penjual dalam transaksi ekspor komoditas.
"Ya, kan sekarang kita masih evaluasi, ya. Next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal, next step-nya ya, itu sebagai agen penjual tunggal," katanya usai Rapat Sidang Kabinet, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, Rosan menegaskan perubahan peran tersebut tidak berarti DSI akan menjadi satu-satunya eksportir yang melakukan transaksi dengan pembeli di luar negeri. Sebaliknya, eksportir tetap dapat menjalankan kontrak dagang dan pengiriman barang secara langsung sebagaimana selama ini berlangsung.
"Tapi, tetap. Ekspor, yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan. Oleh antara eksportir dan juga yang lainnya," ujar dia.
Lebih lanjut Rosan menegaskan, tujuan utama pembentukan DSI bukan untuk mengambil alih kegiatan ekspor perusahaan, melainkan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan negara, terutama under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa setelah 1 September 2026 DSI tidak akan berubah menjadi BUMN ekspor tunggal, namun hanya memperluas fungsi sebagai agen penjual komoditas ekspor.
Karenanya, sejak 1 Juni 2026 DSI mulai mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui integrasi tersebut, DSI dapat membandingkan data volume ekspor, pembayaran bea keluar, pajak, hingga harga penjualan komoditas secara lebih komprehensif.
"Jadi, itu yang dimaksud sekarang. Kita bisa meng-capture semua informasi yang ada, yang dulu silo, ya, sendiri-sendiri. Sekarang kita bisa capture itu semua," imbuhnya.
Melalui sistem baru tersebut, DSI diklaim telah menemukan adanya selisih cukup besar antara harga yang dideklarasikan eksportir dan harga indeks pasar internasional, khususnya pada produk turunan kelapa sawit seperti RBD Olein.
Menurut Rosan, rata-rata perbedaan harga tersebut sebelumnya mencapai lebih dari 30 persen. Setelah sistem pemantauan diterapkan dan dilengkapi mekanisme peringatan dini (alert system), selisih antara harga deklarasi dan harga indeks disebut mulai menyempit.
"Nah sekarang sejak kemarin kita mulai berlakukan, gap yang tadi average kurang lebih 30 persen lebih itu, sekarang sudah dengan indeks ini sudah berdekatan, sudah sangat berdekatan," ujarnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id







































