Menuju konten utama

DPR Tagih Laporan Keuangan BUMN, Purbaya: Undang Danantara

Purbaya mengatakan, diskusi terkait bentuk akhir laporan tersebut sedang berlangsung antara Kemenkeu, BPK, dan Badan Pengelola Investasi Danantara.

DPR Tagih Laporan Keuangan BUMN, Purbaya: Undang Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan panja-panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berlangsung sengit. Sebab, angota DPR menagih kelengkapan laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai belum disertakan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti ketiadaan lampiran laporan keuangan perusahaan negara yang diwajibkan dalam regulasi. Ia menyebut hal itu menjadi kendala dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

"Saya lihat sebelumnya tadi laporan yang harus disampaikan ada satu yang saya belum ketemu. Ini kan di pasal 30 itu ya, laporan keuangan perusahaan negara, harusnya ada lampirannya di dalam LKPP yang disampaikan pemerintah. Sampai hari ini saya belum dapat," ujar Dolfie dalam rapat tersebut, Rabu (15/7/2026).

Menanggapi penagihan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan laporan keuangan BUMN saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Ia mengungkapkan bahwa diskusi terkait bentuk akhir laporan tersebut sedang berlangsung antara Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengelola Investasi Danantara.

"Sedang didiskusikan antara BPK, kami, dan Danantara. Begitu sudah lengkap akan disusulkan segera," jawab Purbaya.

Situasi semakin menarik ketika Purbaya menyarankan agar proses pembahasan yang lebih rinci mengenai laporan tersebut melibatkan Danantara secara langsung di hadapan DPR.

Menurutnya, hal itu diperlukan mengingat kewenangan Danantara atas BUMN yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk dalam hal pengelolaan dividen dan investasi.

"Untuk lebih detail tentang Danantara, mungkin sebaiknya Danantara diundang juga ke sini," ucap Purbaya.

Meski begitu, Dolfie menekankan bahwa laporan tersebut seharusnya merupakan bagian dari tugas Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam kerangka APBN.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan laporan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan uang negara. "Paham saya, ini memang BA015 (khsus laporan Kemenkeu) tetapi di dalam BA015 tugas menteri keuangan juga sebagai bendahara umum negara," ujar Dolfie.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher