tirto.id - Pemerintah mewajibkan marketplace untuk mengutamakan produk dalam negeri dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Menurut Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, aksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat daya saing UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan. Namun demikian, aturan tersebut tidak mengatur algoritma yang digunakan platform, tetapi hanya hasil yang harus dicapai oleh penyelenggara marketplace.
"Permendag 19 Tahun 2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PPMSE, tetapi mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama," kata Kurnia dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Kurnia, setiap platform tetap diberikan keleluasaan untuk menentukan mekanisme teknis implementasi sesuai karakteristik sistem masing-masing, sepanjang memenuhi kewajiban untuk meningkatkan visibilitas produk lokal.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk afirmasi pemerintah terhadap UMKM yang saat ini mendominasi ekosistem perdagangan digital Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 42,02 persen usaha nasional tercatat telah melakukan penjualan secara daring.
Dari jumlah tersebut, sekitar 97,38 persen merupakan usaha mikro dan kecil. Sementara data Online Single Submission (OSS) hingga 25 Februari 2026 menunjukkan sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen di antaranya merupakan usaha mikro.
"Ini menunjukkan besarnya peran UMKM dalam ekosistem perdagangan digital nasional," ujar Kurnia.
Selain mewajibkan prioritas produk lokal dalam hasil pencarian, pemerintah juga menyiapkan berbagai bentuk dukungan bagi UMKM yang menjual produk dalam negeri. Dukungan tersebut antara lain berupa akses pemasaran yang lebih luas, potongan biaya promosi dan iklan, hingga pemberian insentif lainnya.
Kurnia menegaskan, implementasi aturan tersebut akan diawasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, Permendag 19 Tahun 2026 juga mengatur transparansi hubungan bisnis antara marketplace dan pedagang. Platform diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai biaya yang dikenakan kepada pedagang agar pelaku usaha dapat menghitung biaya operasional secara lebih akurat. "Pengaturan ini bertujuan menciptakan hubungan usaha yang lebih adil dan transparan antara platform PPMSE dan pedagang," kata Kurnia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan memantau laporan terkait dugaan praktik predatory pricing atau persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan pelaku usaha, terutama UMKM. Namun, penanganan dugaan pelanggaran tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha oleh instansi yang berwenang.
Menurut Kurnia, keseluruhan aturan dalam Permendag 19 Tahun 2026 dirancang untuk menyeimbangkan dua tujuan utama, yakni meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus memastikan UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan mampu bersaing secara adil di pasar digital.
"Dengan demikian, pengaturan ini tidak hanya memuat kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan dukungan dan afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saingnya di platform digital," tutupnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































