tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah menyelesaikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik hingga Juli 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan identitas digital sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon dalam berbagai kejahatan siber.
"Dalam Januari-Juli ini, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik [SIM]," ujar Meutya di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meutya mengatakan, penerapan biometrik pada kartu SIM mengadopsi pendekatan yang selama ini telah digunakan sektor perbankan dalam proses verifikasi identitas nasabah.
Namun, ia mengklaim, operator seluler dipastikan tidak diperbolehkan menyimpan data biometrik pelanggan. Data pelanggan disebut akan dilakukan pengecekan oleh dinas kependudukan sipil (Disdukcapil) setempat.
"Untuk operator seluler tidak kita izinkan menyimpan data. Jadi, semua datanya itu harus melalui pengecekan silang dengan Dukcapil dan tidak boleh sama sekali untuk melakukan penyimpanan data terhadap pelanggan-pelanggannya," katanya.
Kata Meutya, langkah tersebut dilakukan karena data pribadi yang pernah bocor pada masa lalu masih dimanfaatkan pelaku kejahatan digital hingga saat ini.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat segera melakukan registrasi biometrik untuk memastikan nomor telepon benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
"Kebocoran data sudah terjadi lama. 5-10 tahun lalu sudah terjadi. Justru kebocoran-kebocoran data besarnya mungkin di lima tahun lalu, tapi kebocoran data itu terus dipakai sampai sekarang untuk menggunakan kejahatan-kejahatan lainnya," ujarnya.
"Mari kita lakukan biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai," sambung Meutya.
Ia menambahkan, verifikasi biometrik diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan nomor telepon dan identitas kependudukan yang kerap digunakan dalam praktik judi online, penipuan daring, maupun bentuk kejahatan digital lainnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































