tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Ketiga tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama tersebut, berinisial EL, DR, dan WER.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Taufik menjelaskan proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dengan proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.
Digitalisasi ini berkaitan dengan pengadaan Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran secara non-tunai dan Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis yang dapat mengirimkan informasi ke pusat data.
Kata Taufik, EL selaku mantan pegawai perusahaan negara di bindang telekomunikasi diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC. PT PCS sendiri diketahui dimiliki oleh EL.
Sementara itu, untuk pengadaan ATG, DR selaku Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan negara bidang telekomunikasi mengarahkan WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement pada perusahaan negara bidang telekomunikasi, agar menunjuk PT SGP sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama LJ sendiri selaku Direktur PT SGP.
Target implementasi ditetapkan sebanyak 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019, dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.
Kemudian, setelah PT SGP ditetapkan sebagai penyedia ATG, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP. Sementara, pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merk PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































