Menuju konten utama

Divonis 7 Tahun, Riva Siahaan Ajukan Kasasi Kasus Impor BBM

Tak terima divonis 7 tahun penjara, eks Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan resmi ajukan kasasi terkait kasus korupsi impor BBM.

Divonis 7 Tahun, Riva Siahaan Ajukan Kasasi Kasus Impor BBM
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Riva Siahaan, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada Selasa (7/7/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar non-subsidi.

Tim Advokat Riva, Luhut Pangaribuan, mengatakan kasasi ini dilakukan lantaran Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI tertanggal 25 Juni 2026, dinilai janggal dan mencederai rasa keadilan.

"Tim Advokat Riva Siahaan pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026 telah secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 16/Pid. Sus-TPK/2026/PT DKI tertanggal 25 Juni 2026. Permohonan kasasi diajukan terhadap putusan yang dinilai janggal dan menciderai rasa keadilan," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Alasan Eks Bos Pertamina Patra Niaga Tempuh Jalur Kasasi

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi. Namun, hukuman badannya dikurangi menjadi 7 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim banding juga menghukum Riza untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Hakim banding juga menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Klaim Keuntungan Korporasi dan Sanggahan Kerugian Negara

Luhut merasa aneh Riva dinyatakan melakukan korupsi. Padahal, menurutnya, impor BBM yang dilakukan menguntungkan perusahaan dengan mendapatkan penghematan harga sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, penjualan solar non subsidi pada periode 2022-2023 justru mencatatkan keuntungan 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS, menjadi contributor profit terbesar bagi PT Pertamina Patra Niaga.

"Oleh karena itu, Tim Advokat menilai tidak masuk akal Riva Siahaan yang telah menguntungkan perusahaan, malah dinyatakan melakukan korupsi yang merugikan negara," ucap Luhut.

Luhut juga menyoroti sejumlah putusan hakim banding yang dianggap mengandung kejanggalan dan kekeliruan, termasuk soal Riva yang dinyatakan bersalah dengan melawan hukum dalam impor BBM dan penjualan solar non subsidi.

"Padahal yang dilakukan adalah pelaksanaan tugas sesuai kewenangan dalam menyetujui usulan dan menandatangani kontrak. Riva Siahaan terbukti dan diungkapkan di pengadilan, tidak pernah mengintervensi maupun kongkalikong dengan baik supplier maupun pelanggan," tutur Luhut.

Dia juga menyoroti soal Riva yang disebut bersalah karena kelalaian. Katanya, dalam Pasal 603 KUHP, mensyaratkan kesalahan dalam bentuk kesengajaan, bukan kelalaian. Sementara, menurut Luhut, Riva tak terbukti memiliki niat jahat dan tindakannya malah menguntungkan negara.

"Majelis Hakim Tinggi menyatakan bahwa dalam perkara ini terdapat kerugian keuangan negara berupa pembayaran lebih besar dalam impor BBM dan penjualan di bawah harga penjualan terendah atau Bottom Price. Kerugian itu didasarkan Hakim pada LHP BPK. Padahal, di persidangan Tingkat Pertama, betapa asumtif, tidak independen dan kelirunya LHP BPK itu sangat jelas, sebagaimana dipertimbangkan dalam Dissenting Opinion Hakim Anggota Majelis 4 Mulyono Dwi Purwanto," ucap Luhut.

Selain itu, dalam persidangan, kata Luhut, pembayaran lebih besar tidak terbukti dan sebaliknya, terungkap dari pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, bahwa pengadaan malah memberikan efisiensi dan harga kompetitif, penghematan hingga 26 juta dolar AS.

Terlebih, menurut Luhut, angka tersebut juga ternyata merupakan hitungan berdasar asumsi HPS. Dia memaknai bahwa kerugian tersebut asumtif.

Dia juga mengatakan bahwa tuduhan penjualan solar dibawah harga bottom price merupakan sebuah kekeliruan. Katanya, bottom price hanya estimasi harga penjualan yang digunakan untuk internal dan ada aturan yang menyebutkan bahwa hal tersebut boleh dilakukan.

Menyoroti Kejanggalan LHP BPK soal Asumsi Kerugian Rp171 T

Luhut menyebut, tidak sejalannya antara hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding soal kerugian negara senilai Rp171 triliun yang dinyatakan oleh BPK juga mengandung kejanggalan.

Kata Luhut, hakim pada tingkat pertama, sudah dengan tegas menyatakan dalam putusannya bahwa kerugian perekonomian negara dalam kasus ini tidak nyata dan bersifat asumtif. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang justru menyatakan terdapat kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dinyatakan BPK adalah kekeliruan fatal dalam mengadili.

"Majelis Hakim Tinggi membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar terhadap Riva Siahaan berdasarkan asumsi kerugian perekonomian negara. Padahal ketentuan hukum terang mengatur bahwa uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan dalam perkara ini Riva Siahaan oleh hakim dinyatakan tidak menerima keuntungan apapun," kata Luhut.

Dia juga menyatakan kekecewaan atas perintah pemblokiran terhadap rekening Riva dan keluarganya. Padahal menurut Luhut, Riva tak memperoleh keuntungan dan kekayaan dari perbuatannya.

"Menindaklanjuti permohonan kasasi yang diajukan, selanjutnya Tim Advokat akan mempersiapkan Memori Kasasi yang memuat secara terperinci alasan permohonan kasasi terhadap putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dinilai tidak menerapkan ketentuan hukum dan cara mengadili yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum," pungkas Luhut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah