tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. OTT KPK kali ini menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Anom menjadi salah satu dari 21 orang yang ditangkap oleh penyidik KPK. Ia juga menjadi kepala daerah ke-12 yang terjaring OTT KPK sepanjang 2026 ini.
Dari total 21 orang yang terjaring, 12 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rinciannya, 5 orang ditangkap di Jakarta—termasuk Anom—dan telah tiba sejak Selasa (28/7/2026) malam. Sementara 7 orang lainnya dari Pemalang dan Purworejo masih dalam perjalanan menuju Jakarta.
Ini bukan kali pertama Bupati Pemalang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2022 lalu, KPK juga melakukan OTT terhadap bupati aktif saat itu, yakni Mukti Agung Wibowo. Mukti merupakan Bupati Pemalang pada periode 2021-2026.
Selain Mukti, KPK juga ikut menangkap Adi Jumal Widodo (orang kepercayaan Mukti), puluhan pejabat, dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Pemalang.
Belakangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada Mukti Agung Wibowo berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Mukti terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Pemalang pada periode 2021–2022 dengan total penerimaan sekitar Rp5,085 miliar.
Serupa dengan kasus Mukti, kali ini KPK juga menduga Bupati Anom telah melakukan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang. Lantas, apa saja fakta-fakta yang sudah diketahui dalam kasus yang menjerat Anom ini?

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah
Selain menangkap puluhan orang, tim penindak KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial di beberapa lokasi operasi. Salah satu temuan terbesar dalam OTT ini adalah uang tunai dalam bentuk mata uang bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp2 miliar.
"Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti lainnya," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Demi mengamankan barang bukti tambahan, KPK langsung bergerak melakukan penyegelan di beberapa ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Lokasi-lokasi tersegel ini nantinya akan digeledah secara paksa setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Modus Ganda: Pemerasan Proyek–Jual Beli Jabatan
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK ini mengendus dua praktik lancung sekaligus yang diduga dikendalikan langsung oleh kepala daerah setempat. Kasus pertama berkaitan dengan penyuapan atau pemerasan pada proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang.
"Kegiatan diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek. Apakah konstruksi pasalnya penyuapan atau pemerasan, tentu nanti dibahas dalam ekspose," tutur Budi.
Modus kedua yang ikut dibongkar adalah praktik jual beli jabatan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang. Kendati demikian, rincian konstruksi perkara serta identitas 20 orang lainnya yang ikut ditangkap baru akan diumumkan secara resmi pada konferensi pers mendatang.
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa para pihak sebelum mengumumkan status hukum resmi mereka.
Profil Anom Widiyantoro
Anom Widiyantoro, S.E., M.M. lahir pada 20 Maret 1970 di Cimahi, Jawa Barat. Ia resmi mengemban amanah sebagai Bupati Pemalang untuk masa jabatan 2025-2030 sejak 20 Februari 2025 setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Perjalanan pendidikan Anom Widiyantoro dimulai di Kota Cimahi dan Bandung. Ia menempuh pendidikan dasar di SD St. Yusuf Cimahi pada periode 1977-1983, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Cimahi pada 1983-1986, dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 4 Bandung pada 1986-1989.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (FEB Undip) dan berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) pada tahun 1996.
Ia melanjutkan kompetensi di bidang manajemen dan kepemimpinan dengan menjalani jenjang magister di Universitas Padjadjaran, tempat ia memperoleh gelar Magister Manajemen (M.M.) pada tahun 2005.
Sebelum terjun ke dunia politik dan pemerintahan, Anom mengabdikan sebagian besar karier profesionalnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Ia dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis hingga mencapai posisi sebagai Direktur PT Wijaya Karya Realty, anak perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024, Anom Widiyantoro mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang dengan menggandeng Nurkholes, seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai calon wakil bupati.
Pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes memperoleh kepercayaan masyarakat dengan meraih 278.043 suara atau sekitar 44,51 persen dari total suara sah, sehingga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.
Daftar Kekayaan Anom Widiyantoro
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk pelaporan periodik tahun 2025, Anom Widiyantoro melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp21.315.743.177.
Komponen terbesar dari kekayaan Anom berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Ia melaporkan memiliki 18 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,297 miliar.
Aset tersebut berada di berbagai wilayah, antara lain Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar (Bali), Tegal, dan Kabupaten Pemalang.
Portofolio asetnya meliputi bangunan berukuran 36 hingga 52 meter persegi di beberapa kota besar, tanah dan bangunan di Bekasi dan Semarang, serta sejumlah bidang tanah dengan luas bervariasi di Kabupaten Pemalang.
Di Pemalang sendiri, Anom melaporkan memiliki beberapa bidang tanah seluas 229 meter persegi, 232 meter persegi, 233 meter persegi, 1.500 meter persegi, hingga 2.300 meter persegi.
Ia juga memiliki sebidang tanah seluas 5.077 meter persegi yang dilaporkan bernilai Rp50 juta, serta beberapa aset berupa rumah dan tanah di wilayah tersebut dengan nilai mulai ratusan juta hingga lebih dari Rp1,7 miliar.
Selain aset properti, Anom Widiyantoro juga melaporkan kepemilikan 11 unit kendaraan bermotor dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,109 miliar. Koleksi kendaraan tersebut terdiri atas mobil dan sepeda motor dari berbagai merek dan tahun produksi.
Untuk kendaraan roda empat, ia memiliki Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp125 juta, Honda CR-V tahun 2017 senilai Rp200 juta, serta Mercedes-Benz E300 tahun 2010 senilai Rp150 juta.
Selain itu, kendaraan roda duanya meliputi Kawasaki Ninja RR tahun 2015, Yamaha RX King tahun 2008, Honda Supra tahun 2008, Piaggio Primavera tahun 2019, Piaggio Sprint tahun 2019, Gesits motor listrik tahun 2020, Honda Mio tahun 2023, serta Harley-Davidson tahun 2020 yang menjadi kendaraan dengan nilai tertinggi dalam daftar tersebut, yakni sekitar Rp450 juta.
Di luar aset tetap dan kendaraan, Anom turut mencantumkan berbagai jenis kekayaan lainnya dalam LHKPN. Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta.
Selain itu, ia melaporkan surat berharga senilai Rp902.213.515. Pada komponen kas dan setara kas, Anom mencatat kepemilikan dana sebesar Rp782.210.410, sedangkan pada kategori harta lainnya tercatat nilai mencapai Rp7.030.774.809.
Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, nilai harta yang dilaporkan mencapai Rp22.561.198.734. Namun, dalam laporan yang sama Anom juga mencantumkan utang sebesar Rp1.245.455.557. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan dalam LHKPN periodik tahun 2025 menjadi Rp21.315.743.177.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id


































