Menuju konten utama

Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam usai 6 Jam Diperiksa KPK

Japto Soerjosoemarjo irit bicara usai diperiksa KPK 6 jam terkait dugaan korupsi IUP Kukar. Ia hanya menjawab "Brasil" saat ditanya Piala Dunia 2026.

Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam usai 6 Jam Diperiksa KPK
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarjo, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/6/2026).

Japto diperiksa selama 6 jam—sejak pukul 09.40 WIB hingga 15.35 WIB—terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Seusai diperiksa, Japto hanya merespons wartawan ketika ditanya soal jagoannya pada Piala Dunia 2026 yang tengah berlangsung.

"Brazil," jawabnya singkat.

Setelah itu, Japto langsung melengos dan masuk ke mobil yang membawanya pergi meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Japto sempat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (10/4/2026). Rumah Japto juga digeledah dan KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp56 miliar, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.

Japto diduga menerima aliran dana yang bersumber dari gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari atas pemberian izin pertambangan batu bara.

KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS). Sejumlah perusahaan ini, diduga terlibat dalam pemberian gratifikasi untuk Rita.

Sementara, Rita telah divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara atas penerimaan gratifikasi senilai Rp110 miliar.

Namun, Rita kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait penerimaan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara.

Baca juga artikel terkait PEMUDA PANCASILA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana