Menuju konten utama

UU PFII Sah, Purbaya Jabat Ketua Dewan Pertimbangan

RUU PFII resmi jadi UU. Menkeu Purbaya memimpin Dewan Pertimbangan PFII bersama BI, OJK, LPS, dan PPATK untuk memberi rekomendasi kebijakan.

UU PFII Sah, Purbaya Jabat Ketua Dewan Pertimbangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) tiba di ruangan untuk mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026).

Seiring pengesahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, diketahui menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pertimbangan PFII. Hal ini termaktub di dalam Draft RUU PFII yang diterima Tirto.

“Dewan Pertimbangan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Menteri sebagai ketua merangkap anggota,” dikutip dari draft itu, Kamis (23/7/2026).

Adapun, yang dimaksud “menteri” sesuai pasal 1 ayat (11) adalah “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.”

Dalam struktur Dewan Pertimbangan PFII, selain Menteri Keuangan, anggota lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI),Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan (PPATK).

Dewan Pertimbangan PFII dibentuk untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada Dewan PFII selaku pengelola utama kawasan finansial.

Rekomendasi itu terkait daya saing PFII, pengembangan sektor keuangan, penguatan investasi, mitigasi risiko fiskal, tata kelola, hingga kebijakan lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui RUU tentang PFII untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir. Puan menanyakan kesepakatan forum sebanyak dua kali sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan.

Kemudian, para anggota dewan lintas fraksi menjawab serentak dengan seruan "Setuju”.

Usai pengesahan tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya, menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden RI. Dalam pidatonya, Purbaya menekankan bahwa kehadiran PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.

"Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economy powerhouse di kancah global," kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana