tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru terkait aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan di Kutai Kartanegara. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diduga menerima uang jasa pengamanan yang diberikan secara rutin setiap bulan melalui struktur organisasi yang berjenjang.
“Kemudian terkait dengan pemeriksaan sodara J ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Menurut Asep, penerimaan itu dilakukan berjenjang melalui struktur dalam sebuah organisasi. Di mana strukturnya sampai ke salah satu wilayah yang disebut terkait adalah Kalimantan Timur.
“Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudara Rita ini,” tutur Asep.
Asep menambahkan adanya istilah uang metrik ton dalam perkara ini. Dia menyebut saat ini masih menelusuri lebih jauh aliran dana dari skema tersebut termasuk pihak-pihak yang menerima serta besaran uang yang mengalir.
“Jadi kami sedang menyusuri kemana aliran uang metrikton ini. Ini dari pertambangan dan salah satunya adalah di sana mengalir secara berjenjang. Jadi kita tidak mencari uang yang sahnya yang dimilikinya, tetapi khusus yang metriktonnya itu,” katanya.
“Jumlahnya saya agak lupa ya, karena ini juga perkara sudah sedang berjalan walaupun sudah agak lama, nanti mungkin kami sampaikan,” sambung Asep.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya meminta keterangan dari Japto terkait sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar Budi, Selasa (10/3/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































