tirto.id - Rinaldi Umar diangkat menjadi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus). Ia merupakan salah satu pejabat Kejaksaan RI yang dirotasi pada Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, penunjukkan Rinaldi Umar sebagai Dirdik Jampidsus telah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dalam keterangannya pada Rabu, Anang menyebut bahwa bagian dari penyegaran organisasi.
“Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan,” tutur Anang dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/7/2026).
Rinaldi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Kini, ia ditunjuk sebagai Dirdik Jampidsus untuk menggantikan Syarif Sulaeman Nahdi yang diangkat sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Rinaldi merupakan salah anggota “Tim 9” yang dibentuk Kejagung untuk mengusut kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Nama Rinaldi Umar masuk dalam daftar sembilan anggota tim penyidik khusus itu.
Ketika dibentuk pada pertengahan Juli lalu, Kejagung menyebut bahwa pemilihan anggota “Tim 9” turut memperhitungkan rekam jejak para jaksa.
Jaksa anggota Tim 9 macam Rinaldi disebut terpilih karena unit kerja mereka berbeda dengan unit kerja Febrie di bidang pidana khusus. Namun, kini Rinaldi diplot untuk menjadi Dirdik Jampidsus.
Sosok Rinaldi Umar, Dirdik Jampidsus Baru
Penempatan Rinaldi Umar di posisi Dirdik Jampidsus hanya beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada Mei 2026 lalu.
Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Wakil Kajati Banten, posisi Rinaldi sudah digeser. Ia diplot sebagai Dirdik Jampidsus yang baru.
Jauh sebelum kini jadi Dirdik Jampidsus, Rinaldi memiliki rekam jejak yang panjang di tubuh kejaksaan. Ia sebelumnya pernah tercatat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jejak Rinaldi di tubuh kejaksaan juga membentang hingga keluar negeri. Ia pernah menjadi atase hukum pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi.
Pada 2025 lalu, Rinaldi tercatat mendapat tugas di Kementerian Ketenagakerjaan. Kala itu ia ditugaskan sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hingga kemudian pada 2026, ia ditunjuk sebagai Wakil Kajati Banten pada Mei lalu.
Memasuki bulan Juli, Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam usai Jampidsus kala itu Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie diduga telah menerima sejumlah uang haram ketika bertugas mengusut kasus-kasus korupsi.
Kasus ini semula diungkap oleh pihak kepolisian. Namun, kini kasus Febrie Adriansyah telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
Rinaldi Umar kemudian ikut terlibat dalam pusaran polemik ini. Oleh pihak kejaksaan, Rinaldi dimasukkan sebagai anggota “Tim 9”, tim penyidik khusus yang dibentuk untuk mengusut dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
Seiring penunjukkan Rinaldi sebagai anggota “Tim 9”, Kejaksaan Agung juga mengubah jabatan Rinaldi menjadi Dirdik Jampidsus yang baru. Ia kini memiliki tugas untuk mengusut korupsi bekas pimpinan unit kerjanya yang baru.
Meskipun sudah lama Rinaldi jadi pejabat publik, namun ia rupanya tak selalu melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Terakhir, ia melaporkan kepemilikan hartanya pada 2023 lalu.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Total kekayaan yang ia laporkan saat itu adalah Rp3 miliar.
Sejak itu, Rinaldi tidak melaporkan harta kekayaannya secara periodik lagi. Pun hingga kini, ketika ia ditunjuk jadi Dirdik Jampidsus yang baru.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































