tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tengah dalam pembahasan setelah diputuskan masuk dalam Prolegnas 2026. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini diusul atas inisiatif DPR pada akhir Agustus 2026.
Dalam draf RUU Penyiaran yang sebelumnya beredar, Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Sementara, Pasal 42 Ayat (2) menyebut bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI.
Ketentuan tersebut sebelumnya menuai kritik karena beririsan dengan kewenangan Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Pers sendiri memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Fungsi tersebut tertuang dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Pers.
Anggota KPI, Aliyah Alimun, berpandangan RUU Penyiaran tidak akan mengganggu kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi. Dia mengatakan pembagian kewenangan antara KPI, Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah jelas dalam rancangan tersebut.
"Ranah kewenangannya sudah sangat jelas, mana yang menjadi ranah KPI dan mana ranah Dewan Pers ataupun Kemenkomdigi. Tidak ada kewenangan yang tumpang tindih," kata Aliyah kepada Tirto, Jumat (2/10/2026).
Dia menegaskan RUU Penyiaran tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas pembuat konten. Menurut Aliyah, ketika konten serupa ditayangkan melalui sejumlah media, aturan yang berlaku tetap berkaitan dengan isi kontennya, meskipun medium distribusinya berbeda.

Di sisi lain, akademisi komunikasi Universitas Sumatera Utara, Usman Kansong, melihat bahwa perluasan kewenangan KPI tidak dapat dilepaskan dari perubahan lanskap penyiaran. RUU Penyiaran, kata dia, kini berupaya mengatur penyiaran digital, termasuk konten yang disalurkan melalui platform over the top (OTT) dan user-generated content.
Menurut Usman, selama ini memang telah terdapat irisan antara wilayah pengawasan antara KPI dan Dewan Pers. Namun, dia menerangkan, batasnya dapat dibedakan berdasarkan karakter konten yang dipersoalkan.
"Kalau urusan pers ke Dewan Pers, sejauh konten siarannya itu pers, sejauh konten siarannya itu berupa berita, berupa news, berupa karya jurnalistik, tentu tetap menjadi wilayahnya Dewan Pers," tutur Usman kepada Tirto.
Sebaliknya, ketika persoalan menyangkut konten nonjurnalistik, ia menilai kewenangan tersebut berada pada KPI.
Pembagian itu menjadi makin kompleks, sebab satu perusahaan media dapat memproduksi konten yang sama untuk berbagai platform. Usman mencontohkan sebuah program berita televisi, misalnya, dapat ditayangkan kembali melalui YouTube, Spotify, maupun platform digital lainnya.
Usman mengatakan status jurnalistik sebuah konten tidak semata-mata ditentukan oleh platform tempat konten itu ditayangkan. Hal yang juga perlu dilihat, kata dia, adalah siapa yang memproduksinya.
"Kalau podcast itu diproduksi oleh satu perusahaan pers, katakanlah podcast-nya Tirto, itu adalah karya jurnalistik karena penyelenggaranya, produsennya itu adalah lembaga atau perusahaan pers," ujar Usman.
Apabila podcast dibuat oleh individu atau pihak yang bukan perusahaan pers, menurut Usman, konten tersebut tidak otomatis masuk kategori karya jurnalistik dan dapat berada dalam wilayah pengaturan penyiaran. Oleh karena itu, persoalan tersebut menjadi penting karena perkembangan teknologi membuat batas antara televisi, media daring, podcast, dan platform berbagi video semakin tipis.
Risiko Sengketa Dua Pintu

Kekhawatiran mengenai tumpang tindih muncul ketika KPI dan Dewan Pers memiliki dasar kewenangan berbeda terhadap objek yang sama. Dalam draf RUU Penyiaran yang beredar, ketentuan Pasal 42 Ayat (2) memberikan ruang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai jika RUU tersebut memang tidak mengatur batasan regulasi secara tegas. Sehingga, berpotensi tumpang tindih (overlapping) wewenang antara KPI dan Dewan Pers. Bahkan, kata Manan, tidak menutup kemungkinan akan mengancam independensi media.
Manan menjelaskan, kerancuan utama terletak pada perbedaan mendasar rezim hukum dan pedoman etik yang digunakan kedua lembaga. KPI bertumpu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta UU Penyiaran. Sementara itu, penanganan produk pers berada di bawah naungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Ini bisa menimbulkan kebingungan. Acuannya berbeda, Dewan Pers mengacu ke Kode Etik Jurnalistik, sedangkan KPI ke P3SPS yang standarnya tidak selalu sama," ujar Manan kepada Tirto.
Permasalahan kian kompleks ketika terjadi perluasan definisi lembaga penyiaran dalam RUU Penyiaran yang mencakup platform digital seperti podcast, YouTube, hingga media sosial. Selama ini, akun media sosial yang dikelola oleh perusahaan pers tunduk pada Peraturan Dewan Pers dan dilindungi Undang-Undang Pers.
Dengan masuknya ranah digital ke dalam RUU Penyiaran, kata dia, timbul kerancuan mengenai batas penanganan sengketa. Saat terjadi aduan atas konten berita pers di media sosial atau YouTube, tidak ada kejelasan apakah perkara tersebut diselesaikan melalui Dewan Pers atau ditindak oleh KPI.
"Apakah konten pers di media sosial masih mengacu pada Peraturan Dewan Pers dan UU Pers, atau harus mengacu ke UU Penyiaran dan P3SPS? Ini berimpitan dan menjadi masalah tersendiri," tutur Manan.
Ia menyoroti risiko pemaksaan kewajiban berbadan hukum penyiaran dan izin siaran bagi para pembuat konten (content creator) digital. Hal tersebut dinilai Manan berpotensi mengkriminalisasi pembuat konten yang tidak memenuhi syarat formalistik penyiaran.
Hal itu pun dibantah langsung oleh Aliyah sebagai anggota KPI. Aliyah mengatakan apabila konten berada pada lembaga penyiaran, maka KPI memiliki kewenangan pengawasan.
"Ya, aturannya sama apalagi isinya sama, yang beda kan hanya medianya. Tetapi sekali lagi, RUU ini tidak membatasi kreativitas dari para pembuat konten," ucap dia.
Sementara itu, Usman sebagai akademisi menilai, persoalan tersebut memang perlu diperjelas melalui pembagian kewenangan yang lebih eksplisit.
"Menurut saya, yang perlu ada penjelasan. Ada penjelasan kewenangan masing-masing. Karena itu tadi saya sampaikan, sebaiknya KPI dan Dewan Pers itu duduk bersama," ujar Usman.
Menurut dia, pembahasan bersama antara KPI dan Dewan Pers diperlukan agar produk hukum tidak menghasilkan dua mekanisme penyelesaian terhadap objek sengketa yang sama.
"Kalau penyelesaian sengketa juga semestinya kalau dia karya jurnalistik, sengketanya ya diselesaikan oleh Dewan Pers. Tapi kalau bukan karya jurnalistik, saya kira boleh KPI," kata Usman.
Dia berkata sejatinya pembahasan RUU Penyiaran berlangsung ketika batas antara industri penyiaran dan industri pers memang sedang berubah. Oleh karenanya, Usman melihat kondisi tersebut tidak harus berujung pada pertentangan kewenangan. Namun, kedua lembaga dapat menentukan batas secara bersama sebelum aturan diberlakukan.
Persoalannya kemudian adalah memastikan komitmen tersebut diterjemahkan secara tegas ke dalam norma RUU. Sebab, apabila batas kewenangan hanya dijelaskan melalui tafsir masing-masing lembaga, potensi sengketa kewenangan masih terbuka.
Dalam kasus tertentu, kata dia, media maupun jurnalis dapat menghadapi ketidakpastian mengenai mekanisme pengaduan yang berlaku.
"Kalau memang diperlukan, ada KPI dengan Dewan Pers duduk bersama. Duduk bersama apa yang menjadi kewenangan KPI dan apa yang menjadi kewenangan Dewan Pers," kata Usman.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































