tirto.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil agar Hotman dapat fokus memulihkan kesehatan pascaoperasi saraf terjepit (spine) yang dinilainya kian memburuk.
Hotman menjelaskan, pemulihan kesehatannya terganggu karena memaksakan diri kembali bekerja sebelum masa istirahat dua minggu pascaoperasi bius total di Singapura pada 9 Juli 2026.
"Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, untuk mengundurkan diri. Kalau otak terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah. Jadi besok subuh saya mau ke Singapura," kata Hotman di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rasa sakit yang merambat dari pinggang hingga kaki membuatnya khawatir berisiko lumpuh jika terus menangani perkara berat. Ia mengklaim harus mengonsumsi pereda nyeri (painkiller) sebelum terbang untuk pemeriksaan lanjutan.
Terkait kelanjutan kasus, Hotman memastikan proses hukum Febrie itu tetap berjalan meski dia mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu. Kini, Febrie ditangani tim pengacara lain, Farizi, yang juga termasuk seorang pensiunan jaksa senior.
Hotman enggan berkomentar soal substansi perkara maupun absennya Febrie dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung baru-baru ini.
Hotman juga membantah keras rumor di media sosial yang mengaitkan pengunduran dirinya dengan isu pajak atau kepemilikan puluhan cabang bisnis.
"Udah deh, jangan ngomong gitu, ini kan gue lagi sakit. Itu fitnah banget. Sumpah mati, gue baru pertama kali ketemu Pak Febrie saat penandatanganan surat kuasa," tegasnya.
Dalam kesempatan sama, Hotman menepis laporan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengenai penghalangan kerja jurnalistik dan penghinaan wartawan saat insiden wawancara cegat (doorstop).
Ia menegaskan ucapannya saat itu ditujukan kepada oknum perorangan yang terus mengulang pertanyaan, bukan kepada lembaga pers atau organisasi profesi seperti AJI dan PWI.
"Kalimat saya kan 'lu', artinya perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Nggak menghalangi, kok dihalangi? Justru karena pertanyaannya ngaco, gua bilang udah gua terangin kenapa lu masih tanya," jelasnya.
Menurut Hotman, pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat karena insiden terjadi di area doorstop terbuka dan dihadiri berbagai pihak di luar wartawan, termasuk aktivis LSM, serta belum pernah ada teguran resmi dari Dewan Pers.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































