tirto.id - Seorang dosen berinisial AWB yang mengajar di prodi Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dinonaktifkan dari tugasnya. Penonaktifkan ini karena AWB diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Kepala Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji menyebut penonaktifan ini dilakukan usai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa.
Daru menerangkan penonaktifan ini ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta sejak Senin (21/9/2026). Hal ini sebagai tindak lanjut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan.
Daru menerangkan ISI Yogyakarta selalu menindaklanjuti setiap laporan kekerasan yang masuk melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Daru memastikan penanganan dilakukan dengan menempatkan keselamatan dan perlindungan korban sebagai perhatian utama.
“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” urai Daru.
Kronologi Kejadian
Daru mengungkapkan pada 18 Agustus 2026 lalu sejumlah mahasiswa mendatangi Satgas PPKPT ISI Yogyakarta untuk melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami. Pelaporan ini, kata Daru, dilakukan mahasiswa dengan pendampingan dari dosen.
"Dua hari kemudian, pada 20 Agustus 2026, laporan disampaikan secara tertulis. Laporan resmi tersebut menjadi dasar bagi Satgas PPKPT untuk melanjutkan penanganan melalui proses pemeriksaan," tutur Daru.
“Begitu laporan resmi di terima Satgas PPKPT, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," imbuh Daru.
Daru menerangkan Satgas PPKPT kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan.
"Rangkaian pemeriksaan ini selesai pada 10 September 2026. Setelah pemeriksaan tuntas, Satgas PPKPT melanjutkan proses dengan menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Pimpinan ISI Yogyakarta," tutur Daru.
"Pimpinan kemudian mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen yang bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik. Karena itu, kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” lanjut Daru.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Daru menegaskan ISI Yogyakarta menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara.
"Institusi juga memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama maupun setelah proses penanganan berlangsung," terang Daru.
Daru memastikan ISI Yogyakarta juga menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi. Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi menambah beban atau membahayakan korban.
"ISI Yogyakarta menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Institusi menyatakan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa," urai Daru.
"ISI Yogyakarta juga menegaskan bahwa tidak ada pertimbangan reputasi institusi yang boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan yang berlaku, serta prinsip perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi," tegas Daru.
Daru menambahkan ISI Yogyakarta mendorong sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui adanya kekerasan untuk menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia. Kelengkapan laporan, kronologi, informasi saksi, dan bukti pendukung akan membantu Satgas melakukan tindak lanjut secara lebih cepat dan tepat.
"Penanganan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya ISI Yogyakarta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Institusi memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan setiap korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan serta lingkungan pendidikan yang aman," tutup Daru.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































