Menuju konten utama

Dosen UMP Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan dan gelar perkara secara hati-hati.

Dosen UMP Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Bayunknown
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) inisial HM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, L (20). Meski demikian, kepolisian belum menahan HM.

Kasus ini dilaporkan L ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Desember 2025, lima hari usai dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi—tepatnya pada 11 Desember 2025.

Dalam laporannya, L menceritakan bahwa dia semula bermaksud mengumpulkan makalah tugas kuliah ke tersangka. Namun, korban disuruh datang ke kantor tersangka yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Selanjutnya korban diminta masuk ke ruang kerja tersangka. Korban pun menuruti permintaan tersangka hingga di ruang itu hanya ada mereka berdua.

Lantas, tersangka bersandar di bahu korban sambil mengendus dan mencium lengan lalu mengelus paha korban. Korban mencegahnya karena mengaku sudah punya pacar sehingga aksi tersangka terhenti.

L lalu keluar ruangan setelah mengumpulkan makalah. Dia meminta tolong ke asisten tersangka yang ada di meja depan pintu.

Bukannya menyesal atau meminta maaf, tersangka malah cengengesan mendengar permintaan korban. Dia juga sempat mencubit pipi korban sambil berkata korban nakal di depan teman-temannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan penyelidikan dan gelar perkara. Sonny mengakui prosesnya cukup lama karena penyidik mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan berkeyakinan bahwa yang bersangkutan (HM) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Sonny, Selasa (8/9/2026).

Dekan Fakultas Hukum UMP, Abdul Hamid Usman, mengaku pihaknya menghormati keputusan penyidik terhadap status hukum salah satu dosennya. Rektorat belum mengambil kebijakan karena masih menunggu putusan pengadilan.

"Kami hormati proses hukum yang berjalan. Untuk keputusan UMP, kami tunggu putusan hakim yang berkekuatan tetap," kata Hamid.

Sebelumnya, HM membantah semua tuduhan terhadapnya. Dia menganggap tudingan itu merupakan fitnah.

"Tuduhan pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak benar dan sama sekali tidak pernah saya lakukan," klaim HM.

HM mengakui mengenal korban dan datang menemuinya untuk keperluan akademik. Dirinya membantah kejadian tersebut sebagaimana dalam laporan terjadi di dalam ruangan kerjanya melainkan di ruang terbuka disaksikan rekan kerjanya.

"Tidak ada pertemuan di ruang tertutup. Saat itu, banyak orang di kantor karena ada kegiatan penerimaan tamu. Korban hanya menyerahkan tugas, tidak lebih," kata HM.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi