tirto.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah menghentikan total rekrutmen Komponen Cadangan (Komcad) dan mengevaluasi kebijakan militerisasi di ruang birokrasi sipil. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vanreko Varkas Bagaskara, saat menjalani pelatihan dasar militer (latsarmil).
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan Vanreko meninggal dunia saat mengikuti latsarmil pada 26 September 2026 di Halim. Hussein menegaskan kematian Vanreko bukan kasus pertama pada tahun ini.
"Ini adalah korban keenam, setelah lima calon manajer KDMP juga turut meregang nyawa dalam pelatihan dasar kemiliteran," kata Hussein dalam konferensi pers bertajuk "Hentikan Program Komponen Cadangan, Remiliterisasi, dan Usut Tuntas Kematian PNS - Vanreko Bagaskara" di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J Nomor 5, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Hussein menilai kasus kematian berulang tersebut bukan sekadar kecelakaan medis, melainkan kegagalan sistem yang dibangun tanpa perencanaan matang.
"Ini adalah kegagalan sistem. Ada sistem yang memang dibangun tanpa adanya perencanaan yang jelas sehingga menimbulkan korban jiwa yang terus-menerus," ujarnya.
Hussein juga mengungkapkan adanya indikasi pemaksaan terselubung dalam kepesertaan Komcad bagi ASN. Menurutnya, pendaftaran Komcad berjalan lewat instruksi berjenjang, mulai dari surat rekomendasi atasan, target kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hingga iming-iming poin kenaikan karier.
"Ada surat dari PanRB terkait rekomendasi dari atasan. Ada target jumlahnya 4.000 peserta. Ada soal poin kenaikan karier dan jenjang karier yang akan dia dapat setelah dia menjadi Komcad," katanya.
Hussein menyebut relasi kuasa antara atasan dan bawahan membuat ASN sulit menolak keikutsertaan, meski secara formal program itu disebut bersifat sukarela.
"Arahan itu dalam konteks atasan dan bawahan, itu adalah relasi kuasa. Itu yang membuat orang-orang ini tidak bisa menolak," ujar Hussein.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyoroti sejumlah aturan turunan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang menurutnya bertentangan dengan prinsip kesukarelaan yang diatur undang-undang itu sendiri.
"Jelas sekali pengaturannya. Baik itu dalam undang-undangnya, itu semuanya sukarela. Karena ini bukan wajib militer, ini sukarela, jadi harusnya jangan ditarget. Ini ditarget setiap tahun 4.000. Per tahun 2026 sudah hampir 50.000," kata Isnur.
Isnur turut mengkritik ketentuan yang menyulitkan peserta Komcad mengundurkan diri setelah terdaftar, berbeda dengan pekerja sipil pada umumnya.
"Orang-orang ini ketika jadi Komcad, tidak ada peluang buat resign. Karakter sipil yang bebas memilih pekerjaan jadi hilang," ujarnya.
Isnur mendesak agar pihak yang bertanggung jawab atas kematian Vanreko diproses secara pidana dengan merujuk pada ketentuan soal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
"Di Pasal 474 Ayat (1) KUHP itu jelas, kelalaian, kealpaan, yang menyebabkan meninggalnya orang diancam pidana maksimal 4 tahun. Di Pasal 608 juga ada pasalnya, barang siapa ada pejabat memaksakan kekuasaannya, kesewenangannya, itu juga pidana, ancamannya 6 tahun," katanya.
Isnur turut menyayangkan minimnya respons lembaga pengawas negara terhadap rentetan kematian dalam program Komcad dan mendesak keterlibatan lembaga independen dalam proses investigasi.
"Ke mana lembaga-lembaga pengawas, ke mana Komnas HAM, ke mana Ombudsman? Harusnya Ombudsman, Komnas HAM segera turun tangan, segera menginvestigasi. Maka kami mendesak juga Komnas HAM, Ombudsman, melakukan penyidikan, penyelidikan independen," ujarnya.
Senada, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menyebut proses penanganan kasus kematian dalam program latsarmil selama ini minim transparansi karena seluruhnya ditangani oleh institusi militer sendiri.
"Ketika ada masalah di-handle oleh militer, kemudian hasilnya juga diumumkan oleh militer. Sama sekali enggak ada peran lembaga sipil di dalamnya," kata Haeril.
Dia mendesak dilakukannya investigasi independen atas kematian Vanreko dan lima calon manajer Kopdes yang meninggal dalam pelatihan serupa pada Juni 2026, serta proses hukum di peradilan umum jika ditemukan pihak militer yang bertanggung jawab.
"Hentikan militerisasi sekarang juga. Investigasi secara independen kematian Van Reko dan lima calon manajer Kopdes. Jika ternyata ditemukan ada pihak yang harus bertanggung jawab dari pihak militer, maka harus diadili di peradilan umum," ujarnya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, menambahkan bahwa program Komcad dan Latsarmil tidak lantas membuat TNI menjadi lebih profesional, melainkan makin banyak dilibatkan dalam urusan di luar fungsi pertahanan.
"Kebijakan seperti Undang-Undang PSDN ini tidak serta-merta membuat TNI menjadi profesional. Malah semakin tidak profesional dan ini malah jadi bola liar," katanya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































