Menuju konten utama

KAI Dampingi Masinis KA Anggrek Tersangka Tragedi Bekasi Timur

PT KAI memastikan masinis yang menjadi tersangka tragedi kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tidak sendirian dalam menjalani proses hukum.

KAI Dampingi Masinis KA Anggrek Tersangka Tragedi Bekasi Timur
Kondisi gerbong KRL Commuterline yang bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap memberikan pendampingan kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek, AN, saat insiden kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026).

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, mengatakan pendampingan diberikan selama pegawai menjalani proses hukum terkait insiden tersebut. Pendampingan dilakukan dalam bentuk bantuan hukum dan dukungan sesuai ketentuan perusahaan.

"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Anne mengatakan KAI tetap menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum. Perusahaan juga menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang menjalani proses tersebut.

"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ujarnya.

KAI menyatakan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kemudian, KAI juga mendukung investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," kata Anne.

Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.

Anne mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional KAI. Ia juga menyebut KAI telah melakukan sejumlah langkah antisipasi keselamatan selama proses investigasi berlangsung.

Langkah tersebut antara lain percepatan penanganan perlintasan sebidang melalui koordinasi dengan pihak terkait, pemberlakuan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi, serta koordinasi dengan DJKA terkait aspek prasarana.

"KAI sangat kooperatif dalam setiap proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar," ujar Anne.

KAI juga menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, kesiapan petugas, serta mengevaluasi sistem dan proses operasional secara berkala.

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 69 orang mengalami luka-luka.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danunjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis menggunakan metode scientific crime investigation.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," kata Anom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto