Menuju konten utama

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8 Juta-Rp8,3 Juta Per Bulan

Penempatan seluruh manajer Koperasi Merah Putih ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2026.

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,8 Juta-Rp8,3 Juta Per Bulan
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari (tengah) memberikan materi pada pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Mako Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL Satdik 2 Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/7/2026). Sebanyak 189 calon manajer mengikuti pelatihan tersebut sebagai bagian dari program nasional untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan dalam mengelola koperasi sesuai potensi dan kebutuhan desa. ANTARA FOTO/Hasrul Said/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah menetapkan besaran gaji atau pendapatan bagi para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan nominal tersebut diberikan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab para manajer Koperasi Merah Putih dalam menggerakkan perekonomian pedesaan.

Ia menjelaskan skema gaji tersebut akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta karakteristik lokasi penempatan masing-masing manajer.

"Pendapatan berapa gitu. Karena tanggung jawabnya berat, untuk membangun ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8 sampai Rp8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Itu sudah semuanya ya, sudah merangkap semuanya," kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Selain perihal besaran gaji, Zulhas memperjelas status kepegawaian para manajer Koperasi Merah Putih. Mereka diangkat sebagai Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), dengan masa kerja selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Penempatan seluruh manajer ditargetkan rampung pada 1 Oktober 2026.

Zulhas memaparkan penempatan awal merupakan hal penting agar status kepegawaian para manajer tidak gugur. Pemerintah mengimbau para manajer untuk menerima dan menandatangani dokumen penempatan terlebih dahulu, sebelum nantinya dilakukan penyesuaian lokasi agar lebih dekat dengan domisili masing-masing.

"Statusnya PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan. Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu agar statusnya tidak gugur. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima nanti akan disesuaikan tempat yang terdekat," terangnya.

Dia menerangkan Kopdes Merah Putih tidak sekadar berfungsi sebagai ruang usaha retail biasa, melainkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk penyaluran berbagai program subsidi.

Tugas yang akan dikelola oleh manajer Kopdes Merah Putih meliputi penyaluran pupuk bersubsidi, beras SPHP dan bantuan pangan, LPG 3 kg, layanan transaksi keuangan seperti BRILink, pembiayaan Mekaar dari PNM, hingga pembayaran tagihan listrik.

"Nanti 1 Oktober sudah ada manajer, pupuk harus didrop ke situ. Penyalurannya melalui Kopdes, beras subsidi, beras SPHP, bantuan pangan, kemudian gas 3 kilo, BRILink, Mekaar. Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja," kata Zulhas.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto