Menuju konten utama

Ratusan Ribu ODOL Langgar Aturan Lalin, Hanya 2 Bayar Tilang

Statistik tersebut adalah kejadian pelanggaran yang tercatat terjadi di ruas tol yang kelola Hutama Karya.

Ratusan Ribu ODOL Langgar Aturan Lalin, Hanya 2 Bayar Tilang
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/11/2025). Pemerintah memberikan sejumlah diskon tarif tol dan tiket transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selamat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dengan kisaran 10-20 persen selama tiga hari yaitu pada 22-23 Desember 2025 dan 31 Desember 2025 di 26 ruas jalan tol. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ratusan ribu kendaraan over dimension over loading (ODOL) kedapatan melanggar aturan lalu lintas di ruas tol, tetapi hanya dua yang membayar tilang ke pihak kepolisian.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruas tol Hutama Karya. Rasminiati memaparkan terdapat 287.186 kendaraan ODOL melanggar dan baru dua yang menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang atau denda melanggar lalu lintas.

"Untuk yang Hutama Karya grup, ini yang tertangkap itu 287.186 kendaraan pelanggar dan yang terkirim kepada pelanggar dari kepolisian itu 1.874 kendaraan, dan yang terkonfirmasi 422, serta yang baru terbayar ini lebih sedikit lagi; baru 2 yang menyelesaikan kewajiban pembayaran tilang atau dendanya," papar Rasminiati dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Komisi V DPR RI pada Selasa (29/9/2026).

Kondisi serupa turut terjadi di ruas tol yang dikelola Jasa Marga. Berdasarkan pemantauan sejak Januari hingga Agustus 2026, tercatat adanya 431.192 kendaraan kedapatan membawa muatan lebih. Kemudian yang sudah dikirimkan surat tilang hanya 16.026 dan hanya 252 yang menyelesaikan kewajiban membayar denda pelanggaran.

Rasminiati menjelaskan terdapat tiga instruksi yang disampaikan ke seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam pengendalian ODOL. Pertama, pemasangan weigh in motion (WIM) yang diintegrasikan dengan ETLE. Kedua, pendataan digital kendaraan angkutan barang berbasis data WIM.

"Ketiga adalah meningkatkan sinergi dengan Kementerian PU, dengan Korlantas Polri, dan juga Kementerian Perhubungan untuk pengawasan serta penindakannya atau law enforcement-nya,” terang Rasminiati.

Hasilnya, saat ini sebanyak 47 unit WIM telah terpasang di sejumlah jalan tol, yang terbagi di 33 titik di Pulau Sumatra dan 14 titik di Pulau Jawa. Rencananya, pemerintah masih akan menambah 16 titik WIM baru pada rentang 2026-2030 yang diarahkan pada koridor lalu lintas logistik tinggi.

Sayangnya, kecanggihan instrumen milik pemerintah belum berjalan efektif. Berdasarkan data BPJT, rata-rata harian kendaraan yang kelebihan muatan mencapai 17,73 persen dari total kendaraan nongolongan 1 di ruas Jasa Marga dan menyentuh 26,09 persen di ruas Hutama Karya.

"Dari data tersebut dapat kami simpulkan bahwa sistem deteksinya sudah tersedia, instrumennya sudah tersedia dan sudah terintegrasi. Namun, mungkin tindak lanjut ke depan adalah dari temuan tersebut penegakan hukumnya ini perlu masih langkah-langkah penguatan secara konsisten," ujar Ni Komang.

Baca juga artikel terkait TRUK ODOL atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi