Menuju konten utama

Syekh Al Misry Langgar Aturan Kewarganegaraan Indonesia

Mesir mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda sehingga Syekh Al Misry tidak melepas status WN asalnya.

Syekh Al Misry Langgar Aturan Kewarganegaraan Indonesia
Konferensi pers Direktorat PPA dan PPO terkait dengan kasus pelecehan seksual oleh pendakwah Syekh Al Misry, Rabu (19/8/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tersangka Syekh Al Misry disebut telah melanggar aturan kewarganegaraan yang diberlaku di Indonesia. Hal ini diketahui setelah penyidik Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pendakwah tersebut.

Kasubdit II Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Faisal Febrianto, mengungkapkan di Indonesia tidak diperbolehkan adanya kewarganegaraan ganda, sementara Al Misry diketahui memiliki kewarganegaraan asal, yakni Mesir.

"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujar Faisal dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Setelah melakukan pendalaman, kata Faisal, Mesir mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda sehingga Syekh Al Misry tidak melepas status kewarganegaraan asalnya tersebut.

"Nah, ini yang belum bisa kita pastikan karena kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," ungkap Faisal.

Sebagai informasi, Syekh Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima murid laki-laki. Surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pun sudah diterbitkan.

Faisal mengemukakan saat ini belum bisa dilakukan ekstradisi terhadap Syekh Al Misry yang diketahui berada di Mesir. Sebab, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

"Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka," kata Faisal.

Di sisi lain, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan mengenai modus yang digunakan oleh Al Misry dalam melakukan kekerasan seksual. Dia mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban.

"Menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir," tutur dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi