tirto.id - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas berupa penonaktifan terhadap lima orang dosen. Keputusan yang dirilis pada Sabtu (23/5/2026) ini diambil setelah kelima tenaga pengajar tersebut terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pelecehan verbal terhadap belasan korban di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya sudah melakukan menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan seksual sejak Selasa (19/3/2026). Iva menyebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima dosen terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.
Iva mengungkapkan dari BAP ini ditemukan pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh lima dosen UPN Veteran Yogyakarta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Pasal 12 ayat (2) huruf c,” tegas Iva, Sabtu.
Usai adanya temuan pelecehan verbal ini, sambung Iva, lima dosen terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya.
"Empat [dosen] terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku," ucap Iva.
"Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan," imbuh Iva.
Sanksi ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.
Sementara itu Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi, menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Effendi menuturkan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta. Pemberian sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objekvitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"UPN Veteran Yogyakarta menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," urai Effendi.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Effendi.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























