tirto.id - Kasus pelecehan seksual FH UI menjadi perbincangan publik. Kasus itu meningkatkan kekhawatiran akan rape culture di institusi pendidikan tinggi. Namun, jika menemukan kasus serupa, bagaimana cara kita melaporkan kasus pelecehan seksual di kampus?
Kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI menjadi perbincangan publik usai sebuah rekaman percakapan sebuah grup chat beredar di internet. Grup tersebut berisi percakapan para mahasiswa FH UI laki-laki yang melecehkan seksualitas, merendahkan martabat, dan mencederai kemanusiaan mahasiswa perempuan di sana.
Dalam grup, para pelaku mengobjektifikasi para korban dengan mengomentari bagian tubuh korban, seperti payudara dan pantat. Pelaku menjadikan organ tubuh itu sebagai bahan bercanda. Beberapa di antaranya bahkan menjadikan tonic immobility sebagai bahan bercanda.
Tonic immobility (reaksi membeku/kelumpuhan sementara) merupakan respons alami tubuh terhadap rasa takut yang ekstrem atau ancaman yang tak terduga. Korban kekerasan seksual kerap mengalami hal ini saat menerima kekerasan seksual.
Tak sedikit yang masih mengartikan respons alami tubuh ini secara salah, menganggapnya sebagai tanda persetujuan korban mendapatkan kekerasan yang ia alami. Dalam hal ini, para pelaku kekerasan seksual di FH UI turut melakukan penafsiran yang salah tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengecam keras tindakan para pelaku kekerasan seksual tersebut. Dalam pernyataan resminya pada Minggu (12/4/2026), Dekan Fakultas Hukum UI menyebut perilaku para pelaku sebagai tindakan "merendahkan martabat manusia".
“Saat ini proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh oleh pihak Fakultas dan Universitas Indonesia dengan berkoordinasi bersama Satgas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI),” tutur Dekan FH UI dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (13/4).
Cara Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Sayangnya, apa yang terjadi di FH UI bukanlah satu-satunya kasus pelecehan seksual di kampus. Seturut temuan Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di kampus mengalami peningkatan pada 2024 lalu.
Menukil laman resmi Komnas Perempuan, lembaga perlindungan perempuan itu mencatat adanya 4.178 laporan kekerasan seksual sepanjang 2024. Jumlah itu meningkat drastis dari pelaporan tahun 2021-2024.
"Kekerasan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi sepanjang tahun 2021-2024 terdapat 82 kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan," tulis lembaga tersebut dalam siaran pers yang dirilis pada 24 April 2025 lalu.
Temuan Komnas Perempuan itu menunjukkan bahwa kekerasan seksual di institusi pendidikan seperti perguruan tinggi masih terjadi dalam skala yang masif. Peristiwa yang terjadi di FH UI bukan satu-satunya kasus yang ada di perguruan tinggi di Indonesia.
Dengan tingginya kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, setiap orang yang mengetahui adanya tindakan melanggar hukum itu dapat melaporkannya melalui sejumlah kanal resmi.
Pelaporan kasus kekerasan seksual di kampus ini dijamin oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sesuai beleid tersebut, kekerasan seksual dapat dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang kini harus tersedia di setiap kampus.
Seturut laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), cara pelaporan dugaan kekerasan seksual dapat melalui kanal atau platform yang disediakan oleh Satgas PPKS. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat kanal dari perguruan tinggi dan Kemendiktisaintek.
Pelaporan ini dapat dilakukan oleh siapa pun selagi mengetahui adanya kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Hal ini berarti pelaporan tak hanya dapat dilakukan oleh korban, tetapi juga saksi langsung dan saksi tidak langsung.
Kendati demikian, tidak ada masalah bila korban hendak melaporkannya kepada pihak kepolisian dahulu, baru ke satgas. Laporan tetap akan ditindaklanjuti.
Ada enam bentuk kekerasan seksual yang bisa dilaporkan ke Satgas PPKS, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Melalui aturan Permendikbudristek 55/2024, laporan dapat ditujukan kepada warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, hingga mitra perguruan tinggi. Oleh karenanya, kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan kampus dapat dilaporkan ke satgas.
Hak bagi Korban, Saksi, dan Terlapor
Setelah membuat laporan, saksi maupun korban akan memiliki hak khusus. Hak ini dapat menjadi panduan setelah melaporkan tindak kekerasan seksual di kampus.
Seturut laman resmi Kemendiktisaintek, hak korban dan pelapor akan meliputi:
- Informasi tentang tahapan dan perkembangan penanganan laporan
- Pelindungan terhadap ancaman atau kekerasan dari terlapor dan/atau pihak lain
- Pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- Akses layanan pendidikan
- Pelindungan dari kehilangan pekerjaan
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
- Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
- Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- Pelindungan terhadap ancaman atau kekerasan dari terlapor dan/atau pihak lain
- Akses layanan pendidikan
- Pelindungan dari kehilangan pekerjaan
- Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
- Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
- Informasi tahapan penanganan laporan
- Pelindungan kerahasiaan identitas dan informasi kasus
- Layanan pendampingan dalam hal terlapor merupakan penyandang disabilitas atau berusia anak
- Pemulihan nama baik dalam hal laporan dugaan kekerasan tidak terbukti.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































